ekonomi makro
Adanya kenaikan dan penurunan tingkat suku bunga secara berkelanjutan menyebabkan inflasi terjadi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Apabila inflasi ini tidak ditanggulangi, maka kan menjadi pengaruh besar dalam suatu negara yang sedang mengalami inflasi tersebut. Oleh karena itu penulis memilih judul inflasi yang nantinya akan membahas masakah terkait inflasi dan cara penanggulangannya. by: wulan barokah, dkk.
Jumat, 31 Juli 2015
20.30
Unknown
Penjelasan:
Dalam alur pembiayaan mudharabah, pada tahap 1, antara shahibul mal dan mudharib melakukan akad mudharabah dengan kesepakatan shahibul mal yang menyediakan dana dan mudharib yang mengelola dana. Kemudian pada tahap 2, mudharib memulai sebuah proyek dengan modal dari shahibul mal. Ketika proyek itu sedah dapat hasil seperti pada tahap 3, maka hasil tersebut dibagi pada tahap 4a dan tahap 4b.
Pada tahap 4a, shahibul mala akan mendapatkan uang modal awal dan sisa hasil usaha dengan persentasi 40%. Sedangkan pada tahap 4b, mudharib akan mendapatkan sisa hasil usaha dengan persentasi 60%. Persentasi mudharib lebih besar daripada shahibul mal dikarenakan kontribusi yang diberikan oleh mudharib tidak hanya waktu dan tenaga, namun risiko kerugian dan kehati-hatian pun ada di tangan mudharib, sedangkan shahibul mal hanya member modal, dan jika terjadi kerugian shahibul mal menanggung seluruh kerugian ketika kerugian itu tanpa kelalaian nasabah.
00.29
Unknown
Lahir dihari Sabtu, 10 Desember 1994. Untuk jam pastinya kurang tahu sih, yang jelas dihari itu aku resmi jadi manusia yang baru lahir. Menghirup udara bumi yang baru bagiku diwaktu itu. Aku cerita kayak gini bukan berarti aku inget gimana pertama kali aku hadir di bumi ya, hehe. Hanya mengibaratkan bagaimana kemungkinan yang drasKn bayi yang baru lahir. Aku lahir sebagai manusia berjenis perempuan. Nama-nama yang indah bagi perempuan pun direkomendasikan untukku.
Inget mamak cerita waktu aku lahir, bapak itu nyiapin banyak nama. Ada Fatonah, Wulan Barokah dan masih banyak lagi, lupa siapa aja. Katanya mamak, namanya itu kayak orang zaman dulu semua, dan yang paling mending ya Cuma Wulan Barokah. Jadi deh namaku Wulan Barokah. Bukan berarti aku lahir dibulan Ramadhan ya, maksudnya itu lahirnya aku di dunia pada bulan itu menjadi bulan yang berkah bagi mereka. Waah, so sweet kan??
Wulan Barokah itu nama terindah yang dikasih orang tuaku. Artinya pun bagus, “bulan yang penuh berkah”. Tapi apa sih salahnya Barokah? Seolah-olah jadi bahan ejekan. Sampe-sampe aku jengkel sendiri sama namaku. Waktu kecil, aku ngucapin namaku sendiri aja nggak suka. Dan aku sensitive banget kalo ada yang manggil namaku BAROKAH. Entah kenapa kok bawaanya jengkel banget, padahal ya itu bagian dari namaku.
Waktu SMA nama Wulan itu pasaran. Kadang kalo ada yang manggil nama Wulan aku suka nengok, tapi gataunya bukan aku yang dipanggil. Giliran emang aku yang dipanggil aku malah nggak nengok-nengok. Akhirnya aku mikir-mikir gmana caranya biar nggak ketuker-tuker namanya. Akhirnya nama ku singkat jadi WB. Yah, namanya juga masih alay, jadi nama itu ku tambah WB DOANK. Hahaha, kalo diinget-inget kok malu-maluin banget yaa. Terus sekarang udah ngerasa kalo umur dah nggak lagi tua singkatan itu berubah jadi simple banget, dari WB DOANK jadi Webe.
Minggu, 28 Juni 2015
22.42
Unknown
PERBEDAAN
MEKELAR RESMI DAN TIDAK RESMI
Makalh
Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen
Pengampu: Nurhidayati
Disusun
Oleh Kelompok I:
1. Eka Setia Budiarti 13109538
2. Indah Nurmawigati 13109958
3. Isti Khoiriyah 13110008
4. Layla Nurrohman 13110078
5. Rahmad Hardiyanto 13110608
6. Rida Oktavianingrum 13110658
7. Wulan Barokah 13111268
PROGRAM
STUDI D-3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI
SIWO METRO
TAHUN
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan nikmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahnya
sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sholawat teriring salam tak
lupa tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, semoga kita semua menjadi umatnya
yang selamat.
Makalah ini menjelaskan tentang
perbedaan antara makelar biasa dan makelar kasus yang kita ketahui selama ini.
Hal ini bertujuan untuk memberitahukan kepada pembaca agar dapat membedakan
antara dua mekelar tersebut.
Penulis tak lupa mengucapkan terimakasih
kepada bu Nurhidayati yang sudah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah
ini. Dan kepada teman-teman yang berkontribusi memberi motivasi kepada penulis
saat makalah ini diselesaikan.
Akhirnya penulis menyadari bahwa tak ada
yang sempurna, pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam makalah
ini penulis mohon kritik dan saran untuk perbaikan makalah kedepannya.
Metro,
18 Mei 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam memajukan usaha sudah
sewajarnya mengedepankan kerja sama antara atasan dengan bawahan apalagi di
masa sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Oleh karena itu
para pelaku bisnis harus memafaatka tenaga orang lain sebagai perantara dagang.
Peran dari perantara dagang dalam
dunia bisnis amatlah besar karena maju mundurnya suatu usaha secara langsung
maupun tidak langsung akan ditentukan oleh keterlibatan perantara dagang
tersebut di dalam membantu usaha yang telah dijalankan oleh prinsipalnya, oleh
sebab itu hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang harus selalu dijaga
dan dipelihara secara baik dan berkesinambungan.
Untuk mengembangkan
pedagangan yang sedang dijalani, haruslah memperluas jaringan dengan
pihak-pihak yang lain. Tidak hanya beroperasi dua pihak namun, perlu pihak
ketiga agar perdagangan menjadi lebih maju. Oleh karena itu dibutuhkan seorang
makelar untuk menjadi perantara antara seorang pedaganga dengan pihak ketiga.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan makelar?
2. Perbedaan makelar biasa dan makelar
kasus?
C. Tujuan
1. Mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud
dengan makelar.
2. Mahasiswa mengatahui perbedaan antara
makelar biasa dan mekelar kasus.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makelar Resmi
Kata makelar resmi atau
bisa disebut juga dengan makelar, berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah
yang berarti perantara perdagangan atau perantara antara penjual dan pembeli
untuk memudahkan jual beli. Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi
menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan
sendiri tanpa menanggung risiko. Dengan kata lain, makelar itu ialah penengah
antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tersebut.
Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan
pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan
negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat
transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham,
serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah.
Sedangkan, bedasarkan
pasal 62 KUHD, yang dimaksud dengan makelar resmi adalah:
1.
PP
yang diangkat oleh pemerintah
2.
Menghubungkan
pengusaha dengan pihak ketiga
3.
Mengadakan
berbagai perjanjian
4.
Upah
dan komisi tertentu
5.
Atas
perintah dan atas nama pengusaha
6.
Wilayah
yuridiksi
Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa.
Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh
pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil
dengan batas yang pditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila
seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar
yang bersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari
pejabat umum yang mengangkatnya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan
dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa.
a. Kewajiban
Makelar Resmi
Kewajiban seorang makelar
antara lain :
1) Mengadakan
buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu
disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang
mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga
serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2) Siap
sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada
pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan
dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3) Menyimpan
contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda
dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya
yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
b. Larangan
sebagai makelar resmi
1) Berdagang
dalam lapangan perusahaan dimana dia diangkat
2) Menjadi
penjamin yang dibuat dengan peraantaranya
B. Makelar Tidak Resmi
Secara
sederhana makelar tidak resmi dapat diartikan sebagai seseorang yang menjadi
penghubung seseorang dalam suatu proses perkara dengan pihak penegak keadilan
(kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Markus merupakan perantara yang
mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan. Markus
memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, kemudian
menyampaikannya kepada para penegak hukum. Hal inilah yang dimanfaatkan para
pihak yang bermasalah atau berperkara untuk menggunakan jasa si markus.
Dengan
sistem bayaran, sogokan, dan kongkalikong inilah makelar kasus membereskan
perkara hukum, baik itu perkara perdata maupun perkara pidana. Melalui relasi
yang dimilikinya, ia dapat memenuhi keinginan siapa saja yang sedang terlibat
suatu perkara, mau menang atau mau dibebaskan dari jeratan sanksi pidana.
Selain
menangani kasus-kasus besar seperti kasus hukum dan kasus pajak, sesungguhnya
markus pun bergerak di tingkat akar rumput. Kita telah terbiasa menggunakan
jasa calo pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), calo pembuatan surat izin
mengemudi (SIM), dan calo-calo kecil lainnya. Begitu pun tes calon pegawai
negeri sipil (CPNS), selalu melahirkan makelar.
Ada
saja yang mengaku dapat menjadikan seseorang diterima sebagai PNS. Tidak
sedikit mereka yang tertipu walaupun ada juga yang berhasil. Selain itu, kita
juga mengenal makelar jabatan, yaitu seseorang yang menjadi penghubung bagi
mereka yang akan menduduki jabatan tertentu.
Dunia
permarkusan ini pun menciptakan beberapa ungkapan, seperti “uang dengar”, “uang
rokok”, “uang lelah”, “uang diam”, atau “uang tutup mulut”. Semua ungkapan ini
membuktikan bahwa begitu banyaknya pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi
ilegal di pemerintahan, dari pegawai rendahan yang hanya perlu diberi uang
rokok, sampai pejabat tinggi yang harus diberi uang dengar, atau uang diam.
Istilah
“asal tahu sama tahu” yang sering digunakan di antara pegawai pemerintah dalam
urusan ilegal atau korupsi, menunjukkan bahwa semua orang yang terlibat akan
saling menutupi dan saling menjaga rahasia. Melihat kenyataan seperti itu,
pantaslah muncul pernyataan, permarkusan ini sudah mengakar secara sistemik.
C. Perbedaan Makelar Resmi Dan Makelar Tidak
Resmi
Makelar
Resmi
|
Makelar
Tidak Resmi
|
Upah
pekerjaan diberikan ketika sudah selesai pekerjaannya
|
Upah
sesuai dengan perjanjian
|
Berkwajiban
menyimpan contoh barang
|
Tidak
diwajibkan menyimpan contoh barang
|
Bertanggungjawab
atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel
|
Tidak
menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel
|
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Makelar resmi dan tidak
resmi mempunya i banyak perbedaan diantaranya:
1. Makelar resmi upah pekerjaan diberikan
ketika sudah selesai pekerjaannya sedangkan maklar tidak resmi upah sesuai
dengan perjanjian
2.
Makelar
resmi berkwajiban menyimpan contoh barang sesdangkan mekelar tidak resmi tidak diwajibkan menyimpan contoh barang
3.
Makelar
resmi bertanggungjawab atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel sedangkan
makelar tidak resmi tidak menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel
22.04
Unknown
HARGA DAN PASAR
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ekonomi Islam Makro
Dosen Pengampu: Dharma Setyawan, MA.
Disusun Oleh Kelompok 6:
Dewi Alfitul M. 13169338
Isti Khoiriyah 13110008
Robiatun Nurul F. 13110798
Wulan Barokah 13111268
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan
nikmat dan karunianya kepada penulis sehingga penulis dapt menyelesaikan
makalah berjudul Harga dan Pasar.
Solawat serta salam tak lupa senantiasa disanjungkan
kepada Nabi Muhammad SAW, semuga kita semua menjadi umatnya yang beruntung.
Penulis tak lupa berterimakasih kepada seluruh pihak
yang membantu terselesaikan makalah ini. Kepada pak Dharma Setyawan selaku
dosen pengampu yang telah membimbing kami, kami ucapkan terimakasih. Dan
teman-teman yang ikut menyumbangkan ide dalam makalah ini.
Metro. 19 April 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
JUDUL
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR
ISI...................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN...............................................................................
1
A.
Latar
Belakang Masalah.................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah...........................................................................................
1
C.
Tujuan
............................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................
2
A.
Dasar Teori
Harga Dalam Islam......................................................................
2
B.
Pengertian
Pasar dan Mekanisme Pasar...........................................................
5
D. Mekanisme
Pasar Islami...................................................................................
8
BAB
III PENUTUP.........................................................................................
10
A.
Kesimpulan
.................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna
karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan
syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun
muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku
manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di
dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang teori
harga dan pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah
tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual
beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari
fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli.
Dengan
adanya masalah diatas, penulis menyimpulkan akan mengambil judul “Mekanisme
Pasar dan Harga). Mekanisme pasar adalah Mekanisme pasar
adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu. Sedangkan konsep makanisme pasar
dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan
oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang
di kota Madinah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja teori penentuan harga dalam
Islam?
2. Bagaimana mekanisme pasar dalam Islam?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui apa saja teori penentuan
harga dalam Islam
2. Mengetahui mekanisme pasar dalam Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Teori
Harga Dalam Islam
Menurut Yahya Ibn Umar, harga ditentukan
oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demond).
Namun, mekanisme pasar harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara
kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi pasar
ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan
kemudaratan bagi masyarakat[1].
Namun, dalam
menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani menyatakan bahwa
(pematokan harga) merupakan suatu kezaliman. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata
:
“Harga-harga
barang pernah mahal pada masa Rasululah SAW, lalu orang-orang berkata: “Ya
Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami,
lalu Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga,
yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar
berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian
yang menuntut saya karena sesuatu kezaliman dalam pertumpahan darah dan harga”.
(HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Ketentuan harga dalam negara islam
ada empat yaitu:
1. Harga Monopoli
Harga monopoli lesbih tinggi dari
pada harga kompetisi, dan hasil yang dibuat oleh seorang yang melakukan
monopoli lebih rendah dari pada yang dibuat di bawah kondisi bersaing yaitu
persaingan tidak sempurna. Pada umumnya produksi monopoli lebih rendah dari
pada produksi kompetitif, dan harga monopoli lebih tinggi daripada harga
kompetitif. Harga-harga lebih tinggi yang harus dibayar karena orang melakukan
monopoli ini dengan nyata mengurangi pendapatan dari karyawan dan masyarakat
miskin pada umumnya, dan ini tidak sesuai dengan semangat AlQuran dan Sunnah,
karena tidak sosial dan merampas hak si miskin juga masyarakat seutuhnya.
Sehingga banyak megara-negara islam
seperti pakistan, menentang monopoli dan praktek dagang yang terbatas ini. Hal
ini dikarenakan adanya kekuasaan monopoli dalam industri, pemusatan kekayaan
dalam tangan-tangan perusahaan raksasa dan bisnis mereka yang tersebar luas
telah menyababkan praktek-praktek korupsi dan eksploitasi pada konsumen. Dalam
hal ini, pemerintah melakukan pengaturan (regulasi) terhadap harga.
2. Kenaikan harga sebenarnya
Sebab-sebab kenaikan harga
sebenarnya adalah[2]:
a. Bertambahnya persediaan uang.
b. Berkurangnya produktifitas.
c. Bertambahnya kemajuan aktivitas.
d. Berbagai pertimbangan fiskal dan moneter
Persediaan
uang menyebabkan tuntutan yang efektif. Tetapi tiap perluasan uang yang terjadi
di tengah pertumbuhan produksi(barang) yang mengecewakan, yang menyebabkan
ketidak seimbangan yang besar antara persediaan barang dan tuntutan moneter,
menyebabkan penekanan inflasi.
Kedua bila
ada kenaika harga karena adanya penambahan yang tidak cukup dalam produktifitas
menghasilkan baik faktor musiman, perputaran atau faktor lainnya, maka banyak
yang dapat dilakukan oleh negara islam untuk mencegah kenaikan harga dengan
menukar fiskal atau kebijakan moneter, ataupun dengan meransum barang-barang
konsumsipenting dan memberikan lisensiuntuk investasi baru.
3.
Kenaikan
Harga Buatan
Berkurangnya barang dengan cara
buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan
harga disebabkan oleh usaha spekulatif , penimbunan, perdagangan gelap, dan
penyelundupan. Islam benar-benar mengutuk jenis kegiatan buatan dalam harga.
Nabi SAW bersabda :
“Orang yang menumpuk persediaan
bahan pangan ketika kekurangan hal itu, (dengan maksud akan mendapatkan
keuntungan), berdosa besar”. HR. Muslim
Sesungguhnya negara islam mempunyai
wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial.
Pemerintah islam diperbolehkan untuk mengambil tindakan terhadap penimbunan,
penyelundupan, dan pengambilan keuntungan yang berlebihan. Hal ini, untuk
mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
4.
Kenaikan
Harga Disebabkan Oleh Kebutuhan-Kebutuhan Hidup
Suatu agama yang mengatur dan
mengawasi makanan kita dengan maksud menjadikan manusia murni, tidak akan
mengabaikan kenaikan harga bahan pangan, karena ini merupakan kebutuhan poko
orang biasa. Sebab itu, hasil bumi harus dijual di pasar sedemikian rupa,
sehingga ia dapat dibeli dengan harga murah. Ibn Umar megiwayatkan di zaman
Nabi SAW mereka biasa membeli bahan pangan dari para pemilik unta, tetapi Nabi
melarang mereka membelinya, sampai bahan pangan itu dijual dipasar. (HR. Bukhori)
Menurut Ibn Taimiyah mengenai
ketentuan harga ada dua hal yang sering dibahasnya, yaitu: kompensasi yang
setara/adil (‘iwad al-mitsl) dan harga yang setara/adil (tsaman al-mitsl).
Kompensasi yang adil adalah
penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang setara diukur dan ditaksir
oleh hal-hal yang setara tanpa ada tambahan dan pengurangan, di sinilah esensi
keadialan.
Harga yang adil adalah nilai harga
dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal
yang sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang yang sejenis
lainnya ditempat dan waktu tertentu.
B. Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Pasar menurut bahasa adalah tempat orang berjual beli.
Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan
jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan
menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau
proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu
barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan
(harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang
mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan
disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain, pasar adalah suatu tempat di
mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa
atau faktor- faktor produksi. Dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya
diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi, dalam pengertian
teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi
mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di mana antara
keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet
yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang
melakukan transaksi jual beli melalui telex.
Dari beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat
diartikan sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa
oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang
diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah terjadinya
interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga
tertentu[3].
Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang
dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen,
pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian
disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme
pasar.
Islam menempatkan pasar pada
kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah
dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah
sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.
Beliau menolak adanya price
intervention seandainya perubahan harga
terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengharuskan
adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy)
dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada
alasan untuk menolak harga pasar.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan
aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena
mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk
menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara
mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada
mekanisme pasar, namun pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap
harus campur tangan untuk menghindari kekacauan dalam bidang ekonomi[4].
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1.
Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar
kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini
sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2.
Berdasarkan
persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme pasar akan terhambat
bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap
barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.
Kejujuran (honesty).
Kejujuran merupakan pilar yang
sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu
sendiri. Islam melarang tegas melakukan
kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan
berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan
dan masyarakat secara luas.
4.
Keterbukaan
(transparancy) serta keadilan (justice).
Pelaksanaan prinsip ini adalah
transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan
kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
D.
Mekanisme Pasar Islami
1. Sejarah Ekonomi Pasar di Eropa Barat
Dibandingkan
masyarakat di negara-negara muslim, sebenarnya masyarakat Eropa Barat dan
Amerika sangat terlambat dalam menerapkan sistem ekonomi pasar. Robert. L.
Heilbroner, dalam bukunya The Making of Economic, mengemukakan bahwa tumbuhnya
masyarakat pasar di Eropa, disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pedagang
keliling, urbanisasi, perang salib dan perubahan suasana kehidupan beragama[5].
2. Mekanisme Pasar: Pemikiran Ilmuan Muslim
Para ulama klasik yang menjelaskan tentang mekanisme
pasar, diantaranya menurut Abu Yusuf, yang tercatat sebagai ulama terawal yang
mulai menyinggung mekanisme pasar. Hal yang ia memperhatikan adalah peningkatan
dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman yang
ada pada zaman Abu Yusuf bahwa, apabila tersedia sedikit barang maka harga akan
mahal, demikian sebaliknya.
Namun Abu Yusuf membantah pemahaman tersebut, karena
pada kenyataannya persediaan barang yang sedikit tidak selalu diikuti dengan
kenaikan harga, dan persediaan barang yang melimpah belum tentu membuat harga
akan murah. Menurutnya keadaan harga tidak bergantung pada permintaan saja
tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran.
3. Mekanisme Pasar Islami
Dalam
permintaan dan penawaran. Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama
rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam
juga mengatur persaingan di pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan
usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam
penentuan harga ditentukan oleh kekuatan
Praktek
bisnis yang dilarang diantaranya:
a.
Talaqqi
rukban: pedagang yang membeli barang dagangan penjual lain sebelum mereka masuk
kota. Praktek ini dilarang karena para pedagang yang berdagang di kota akan
mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang
berlaku di kota.
b.
Mengurangi
timbangan.
c.
Menyembunyikan
barang yang cacat, dengan begitu penjual akan mendapatkan harga tinggi untuk
kualitas barang yang buruk.
d.
Menukar
kurma kering dengan kurma basah.
e.
Menukar
satu takar kurma bagus dengan dua takar kurma berkualitas sedang.
f.
Najasy:
si penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga
tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli.
g.
Ikhtikar:
mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
h.
Ghaban
faa-hisy: menjual di atas harga pasar[6].
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam permintaan dan penawaran.
Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang
merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam juga mengatur persaingan di
pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan
ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam penentuan harga ditentukan
oleh kekuatan
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman. 2014. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo.
Azis, Abdul. 2008. Ekonomi
Islam Mikro Dan Makro. Yogya:Karya ilmu.
Hasanudin.
2008. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: UIN Jakarta press.
Karim,
Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia.
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[1]
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[2]
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[5] Hasanudin, Sistem
Ekonomi Islam, (Jakarta: UIN Jakarta press, 2008), h.86.
[6]
Karim Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), h.133.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)