
Penjelasan:
Dalam alur pembiayaan mudharabah, pada tahap 1, antara shahibul mal dan mudharib melakukan akad mudharabah dengan kesepakatan shahibul mal yang menyediakan dana dan mudharib yang mengelola dana. Kemudian pada tahap 2, mudharib memulai sebuah proyek dengan modal dari shahibul mal. Ketika proyek itu sedah dapat hasil seperti pada tahap 3, maka hasil tersebut dibagi pada tahap 4a dan tahap...