Minggu, 28 Juni 2015

HARGA DAN PASAR
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Islam Makro
Dosen Pengampu: Dharma Setyawan, MA.

Disusun Oleh Kelompok 6:
Dewi Alfitul M.      13169338
Isti Khoiriyah          13110008
Robiatun Nurul F.   13110798
Wulan Barokah       13111268

  
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada penulis sehingga penulis dapt menyelesaikan makalah berjudul Harga dan Pasar.
Solawat serta salam tak lupa senantiasa disanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW, semuga kita semua menjadi umatnya yang beruntung.
Penulis tak lupa berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu terselesaikan makalah ini. Kepada pak Dharma Setyawan selaku dosen pengampu yang telah membimbing kami, kami ucapkan terimakasih. Dan teman-teman yang ikut menyumbangkan ide dalam makalah ini.

Metro. 19 April 2015

Penulis



DAFTAR ISI

JUDUL
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.    Latar Belakang Masalah.................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah...........................................................................................  1
C.     Tujuan ............................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 2
A.    Dasar Teori Harga Dalam Islam...................................................................... 2
B.     Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar........................................................... 5
C.     Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam................................................ 6
D.    Mekanisme Pasar Islami................................................................................... 8
BAB III PENUTUP......................................................................................... 10
A.    Kesimpulan ....................................................................................................  10
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli.
Dengan adanya masalah diatas, penulis menyimpulkan akan mengambil judul “Mekanisme Pasar dan Harga). Mekanisme pasar adalah Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sedangkan konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja teori penentuan harga dalam Islam?
2.      Bagaimana mekanisme pasar dalam Islam?

C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui apa saja teori penentuan harga dalam Islam
2.      Mengetahui mekanisme pasar dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar Teori Harga Dalam Islam
Menurut Yahya Ibn Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demond). Namun, mekanisme pasar harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat[1].
Namun, dalam menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani menyatakan bahwa (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata :
“Harga-harga barang pernah mahal pada masa Rasululah SAW, lalu orang-orang berkata: “Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena sesuatu kezaliman dalam pertumpahan darah dan harga”. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
1.      Harga Monopoli
Harga monopoli lesbih tinggi dari pada harga kompetisi, dan hasil yang dibuat oleh seorang yang melakukan monopoli lebih rendah dari pada yang dibuat di bawah kondisi bersaing yaitu persaingan tidak sempurna. Pada umumnya produksi monopoli lebih rendah dari pada produksi kompetitif, dan harga monopoli lebih tinggi daripada harga kompetitif. Harga-harga lebih tinggi yang harus dibayar karena orang melakukan monopoli ini dengan nyata mengurangi pendapatan dari karyawan dan masyarakat miskin pada umumnya, dan ini tidak sesuai dengan semangat AlQuran dan Sunnah, karena tidak sosial dan merampas hak si miskin juga masyarakat seutuhnya.
Sehingga banyak megara-negara islam seperti pakistan, menentang monopoli dan praktek dagang yang terbatas ini. Hal ini dikarenakan adanya kekuasaan monopoli dalam industri, pemusatan kekayaan dalam tangan-tangan perusahaan raksasa dan bisnis mereka yang tersebar luas telah menyababkan praktek-praktek korupsi dan eksploitasi pada konsumen. Dalam hal ini, pemerintah melakukan pengaturan (regulasi)  terhadap harga.
2.      Kenaikan harga sebenarnya
Sebab-sebab kenaikan harga sebenarnya adalah[2]:
a.       Bertambahnya persediaan uang.
b.      Berkurangnya produktifitas.
c.       Bertambahnya kemajuan aktivitas.
d.      Berbagai pertimbangan fiskal dan moneter
Persediaan uang menyebabkan tuntutan yang efektif. Tetapi tiap perluasan uang yang terjadi di tengah pertumbuhan produksi(barang) yang mengecewakan, yang menyebabkan ketidak seimbangan yang besar antara persediaan barang dan tuntutan moneter, menyebabkan penekanan inflasi.
Kedua bila ada kenaika harga karena adanya penambahan yang tidak cukup dalam produktifitas menghasilkan baik faktor musiman, perputaran atau faktor lainnya, maka banyak yang dapat dilakukan oleh negara islam untuk mencegah kenaikan harga dengan menukar fiskal atau kebijakan moneter, ataupun dengan meransum barang-barang konsumsipenting dan memberikan lisensiuntuk investasi baru.

3.      Kenaikan Harga Buatan
Berkurangnya barang dengan cara buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan harga disebabkan oleh usaha spekulatif , penimbunan, perdagangan gelap, dan penyelundupan. Islam benar-benar mengutuk jenis kegiatan buatan dalam harga. Nabi SAW bersabda :
“Orang yang menumpuk persediaan bahan pangan ketika kekurangan hal itu, (dengan maksud akan mendapatkan keuntungan), berdosa besar”. HR. Muslim
Sesungguhnya negara islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial. Pemerintah islam diperbolehkan untuk mengambil tindakan terhadap penimbunan, penyelundupan, dan pengambilan keuntungan yang berlebihan. Hal ini, untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
4.      Kenaikan Harga Disebabkan Oleh Kebutuhan-Kebutuhan Hidup
Suatu agama yang mengatur dan mengawasi makanan kita dengan maksud menjadikan manusia murni, tidak akan mengabaikan kenaikan harga bahan pangan, karena ini merupakan kebutuhan poko orang biasa. Sebab itu, hasil bumi harus dijual di pasar sedemikian rupa, sehingga ia dapat dibeli dengan harga murah. Ibn Umar megiwayatkan di zaman Nabi SAW mereka biasa membeli bahan pangan dari para pemilik unta, tetapi Nabi melarang mereka membelinya, sampai bahan pangan itu dijual dipasar. (HR. Bukhori)
Menurut Ibn Taimiyah mengenai ketentuan harga ada dua hal yang sering dibahasnya, yaitu: kompensasi yang setara/adil (‘iwad al-mitsl) dan harga yang setara/adil (tsaman al-mitsl).
Kompensasi yang adil adalah penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara tanpa ada tambahan dan pengurangan, di sinilah esensi keadialan.
Harga yang adil adalah nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang yang sejenis lainnya ditempat dan waktu tertentu.
B.     Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Pasar menurut bahasa adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain, pasar adalah suatu tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor- faktor produksi. Dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi, dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di mana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex.
Dari beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu[3]. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada mekanisme pasar, namun  pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap harus campur tangan untuk menghindari kekacauan dalam bidang ekonomi[4].
C.     Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)

2.      Berdasarkan persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli  setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.      Kejujuran (honesty).
Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.      Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice).
 Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
D.    Mekanisme Pasar Islami
1.      Sejarah Ekonomi Pasar di Eropa Barat
Dibandingkan masyarakat di negara-negara muslim, sebenarnya masyarakat Eropa Barat dan Amerika sangat terlambat dalam menerapkan sistem ekonomi pasar. Robert. L. Heilbroner, dalam bukunya The Making of Economic, mengemukakan bahwa tumbuhnya masyarakat pasar di Eropa, disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pedagang keliling, urbanisasi, perang salib dan perubahan suasana kehidupan beragama[5].
2.      Mekanisme Pasar: Pemikiran Ilmuan Muslim
Para ulama klasik yang menjelaskan tentang mekanisme pasar, diantaranya menurut Abu Yusuf, yang tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Hal yang ia memperhatikan adalah peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman yang ada pada zaman Abu Yusuf bahwa, apabila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal, demikian sebaliknya.
Namun Abu Yusuf membantah pemahaman tersebut, karena pada kenyataannya persediaan barang yang sedikit tidak selalu diikuti dengan kenaikan harga, dan persediaan barang yang melimpah belum tentu membuat harga akan murah. Menurutnya keadaan harga tidak bergantung pada permintaan saja tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran.
3.      Mekanisme Pasar Islami
Dalam permintaan dan penawaran. Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam juga mengatur persaingan di pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam penentuan harga ditentukan oleh kekuatan
Praktek bisnis yang dilarang diantaranya:
a.      Talaqqi rukban: pedagang yang membeli barang dagangan penjual lain sebelum mereka masuk kota. Praktek ini dilarang karena para pedagang yang berdagang di kota akan mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota.
b.      Mengurangi timbangan.
c.       Menyembunyikan barang yang cacat, dengan begitu penjual akan mendapatkan harga tinggi untuk kualitas barang yang buruk.
d.      Menukar kurma kering dengan kurma basah.
e.      Menukar satu takar kurma bagus dengan dua takar kurma berkualitas sedang.
f.        Najasy: si penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli.
g.      Ikhtikar: mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
h.      Ghaban faa-hisy: menjual di atas harga pasar[6].






BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam permintaan dan penawaran. Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam juga mengatur persaingan di pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam penentuan harga ditentukan oleh kekuatan






DAFTAR PUSTAKA

A.Karim, Adiwarman. 2014. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo.
Azis, Abdul. 2008.  Ekonomi Islam Mikro Dan Makro. Yogya:Karya ilmu.
Hasanudin. 2008. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: UIN Jakarta press.
Karim, Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia.
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html






[1] http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[2] http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[3] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2014, h. 13.
[4] Abdul Azis, Ekonomi Islam Mikro Dan Makro.Yogya:Karya ilmu, 2008.Hal:115
[5] Hasanudin, Sistem Ekonomi Islam, (Jakarta: UIN Jakarta press, 2008), h.86.
[6] Karim Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), h.133.

2 komentar :

  1. Top 10 best casinos for Asian players in 2021 - GoyangFC
    The 해외사이트 Best Casino for 강원랜드떡 Asian Players · 888 온라인 포커 추천 Casino 스포츠 토토 사이트 · 888 Casino · 788 Casino · 688 룰렛 규칙 Casino.

    BalasHapus
  2. Wynn Las Vegas Casino & Hotel - Mapyro
    Wynn Las Vegas Casino 전라북도 출장마사지 & Hotel, Las 정읍 출장마사지 Vegas, NV 89109, United States. Property Location Located in Las Vegas, Nevada. 9.7 mi (11.8 km) from 포천 출장안마 McCarran International Airport. Rating: 9.6/10 · ‎1,994 votes · 광양 출장안마 ‎Price range: $231 per night (Latest 강릉 출장마사지 starting price for this hotel)

    BalasHapus