HARGA DAN PASAR
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ekonomi Islam Makro
Dosen Pengampu: Dharma Setyawan, MA.
Disusun Oleh Kelompok 6:
Dewi Alfitul M. 13169338
Isti Khoiriyah 13110008
Robiatun Nurul F. 13110798
Wulan Barokah 13111268
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan
nikmat dan karunianya kepada penulis sehingga penulis dapt menyelesaikan
makalah berjudul Harga dan Pasar.
Solawat serta salam tak lupa senantiasa disanjungkan
kepada Nabi Muhammad SAW, semuga kita semua menjadi umatnya yang beruntung.
Penulis tak lupa berterimakasih kepada seluruh pihak
yang membantu terselesaikan makalah ini. Kepada pak Dharma Setyawan selaku
dosen pengampu yang telah membimbing kami, kami ucapkan terimakasih. Dan
teman-teman yang ikut menyumbangkan ide dalam makalah ini.
Metro. 19 April 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
JUDUL
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR
ISI...................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN...............................................................................
1
A.
Latar
Belakang Masalah.................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah...........................................................................................
1
C.
Tujuan
............................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................
2
A.
Dasar Teori
Harga Dalam Islam......................................................................
2
B.
Pengertian
Pasar dan Mekanisme Pasar...........................................................
5
D. Mekanisme
Pasar Islami...................................................................................
8
BAB
III PENUTUP.........................................................................................
10
A.
Kesimpulan
.................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna
karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan
syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun
muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku
manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di
dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang teori
harga dan pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah
tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual
beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari
fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli.
Dengan
adanya masalah diatas, penulis menyimpulkan akan mengambil judul “Mekanisme
Pasar dan Harga). Mekanisme pasar adalah Mekanisme pasar
adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu. Sedangkan konsep makanisme pasar
dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan
oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang
di kota Madinah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja teori penentuan harga dalam
Islam?
2. Bagaimana mekanisme pasar dalam Islam?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui apa saja teori penentuan
harga dalam Islam
2. Mengetahui mekanisme pasar dalam Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Teori
Harga Dalam Islam
Menurut Yahya Ibn Umar, harga ditentukan
oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demond).
Namun, mekanisme pasar harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara
kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi pasar
ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan
kemudaratan bagi masyarakat[1].
Namun, dalam
menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani menyatakan bahwa
(pematokan harga) merupakan suatu kezaliman. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata
:
“Harga-harga
barang pernah mahal pada masa Rasululah SAW, lalu orang-orang berkata: “Ya
Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami,
lalu Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga,
yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar
berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian
yang menuntut saya karena sesuatu kezaliman dalam pertumpahan darah dan harga”.
(HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Ketentuan harga dalam negara islam
ada empat yaitu:
1. Harga Monopoli
Harga monopoli lesbih tinggi dari
pada harga kompetisi, dan hasil yang dibuat oleh seorang yang melakukan
monopoli lebih rendah dari pada yang dibuat di bawah kondisi bersaing yaitu
persaingan tidak sempurna. Pada umumnya produksi monopoli lebih rendah dari
pada produksi kompetitif, dan harga monopoli lebih tinggi daripada harga
kompetitif. Harga-harga lebih tinggi yang harus dibayar karena orang melakukan
monopoli ini dengan nyata mengurangi pendapatan dari karyawan dan masyarakat
miskin pada umumnya, dan ini tidak sesuai dengan semangat AlQuran dan Sunnah,
karena tidak sosial dan merampas hak si miskin juga masyarakat seutuhnya.
Sehingga banyak megara-negara islam
seperti pakistan, menentang monopoli dan praktek dagang yang terbatas ini. Hal
ini dikarenakan adanya kekuasaan monopoli dalam industri, pemusatan kekayaan
dalam tangan-tangan perusahaan raksasa dan bisnis mereka yang tersebar luas
telah menyababkan praktek-praktek korupsi dan eksploitasi pada konsumen. Dalam
hal ini, pemerintah melakukan pengaturan (regulasi) terhadap harga.
2. Kenaikan harga sebenarnya
Sebab-sebab kenaikan harga
sebenarnya adalah[2]:
a. Bertambahnya persediaan uang.
b. Berkurangnya produktifitas.
c. Bertambahnya kemajuan aktivitas.
d. Berbagai pertimbangan fiskal dan moneter
Persediaan
uang menyebabkan tuntutan yang efektif. Tetapi tiap perluasan uang yang terjadi
di tengah pertumbuhan produksi(barang) yang mengecewakan, yang menyebabkan
ketidak seimbangan yang besar antara persediaan barang dan tuntutan moneter,
menyebabkan penekanan inflasi.
Kedua bila
ada kenaika harga karena adanya penambahan yang tidak cukup dalam produktifitas
menghasilkan baik faktor musiman, perputaran atau faktor lainnya, maka banyak
yang dapat dilakukan oleh negara islam untuk mencegah kenaikan harga dengan
menukar fiskal atau kebijakan moneter, ataupun dengan meransum barang-barang
konsumsipenting dan memberikan lisensiuntuk investasi baru.
3.
Kenaikan
Harga Buatan
Berkurangnya barang dengan cara
buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan
harga disebabkan oleh usaha spekulatif , penimbunan, perdagangan gelap, dan
penyelundupan. Islam benar-benar mengutuk jenis kegiatan buatan dalam harga.
Nabi SAW bersabda :
“Orang yang menumpuk persediaan
bahan pangan ketika kekurangan hal itu, (dengan maksud akan mendapatkan
keuntungan), berdosa besar”. HR. Muslim
Sesungguhnya negara islam mempunyai
wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial.
Pemerintah islam diperbolehkan untuk mengambil tindakan terhadap penimbunan,
penyelundupan, dan pengambilan keuntungan yang berlebihan. Hal ini, untuk
mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
4.
Kenaikan
Harga Disebabkan Oleh Kebutuhan-Kebutuhan Hidup
Suatu agama yang mengatur dan
mengawasi makanan kita dengan maksud menjadikan manusia murni, tidak akan
mengabaikan kenaikan harga bahan pangan, karena ini merupakan kebutuhan poko
orang biasa. Sebab itu, hasil bumi harus dijual di pasar sedemikian rupa,
sehingga ia dapat dibeli dengan harga murah. Ibn Umar megiwayatkan di zaman
Nabi SAW mereka biasa membeli bahan pangan dari para pemilik unta, tetapi Nabi
melarang mereka membelinya, sampai bahan pangan itu dijual dipasar. (HR. Bukhori)
Menurut Ibn Taimiyah mengenai
ketentuan harga ada dua hal yang sering dibahasnya, yaitu: kompensasi yang
setara/adil (‘iwad al-mitsl) dan harga yang setara/adil (tsaman al-mitsl).
Kompensasi yang adil adalah
penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang setara diukur dan ditaksir
oleh hal-hal yang setara tanpa ada tambahan dan pengurangan, di sinilah esensi
keadialan.
Harga yang adil adalah nilai harga
dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal
yang sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang yang sejenis
lainnya ditempat dan waktu tertentu.
B. Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Pasar menurut bahasa adalah tempat orang berjual beli.
Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan
jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan
menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau
proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu
barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan
(harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang
mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan
disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain, pasar adalah suatu tempat di
mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa
atau faktor- faktor produksi. Dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya
diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi, dalam pengertian
teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi
mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di mana antara
keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet
yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang
melakukan transaksi jual beli melalui telex.
Dari beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat
diartikan sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa
oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang
diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah terjadinya
interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga
tertentu[3].
Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang
dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen,
pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian
disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme
pasar.
Islam menempatkan pasar pada
kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah
dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah
sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.
Beliau menolak adanya price
intervention seandainya perubahan harga
terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengharuskan
adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy)
dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada
alasan untuk menolak harga pasar.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan
aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena
mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk
menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara
mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada
mekanisme pasar, namun pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap
harus campur tangan untuk menghindari kekacauan dalam bidang ekonomi[4].
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1.
Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar
kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini
sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2.
Berdasarkan
persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme pasar akan terhambat
bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap
barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.
Kejujuran (honesty).
Kejujuran merupakan pilar yang
sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu
sendiri. Islam melarang tegas melakukan
kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan
berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan
dan masyarakat secara luas.
4.
Keterbukaan
(transparancy) serta keadilan (justice).
Pelaksanaan prinsip ini adalah
transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan
kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
D.
Mekanisme Pasar Islami
1. Sejarah Ekonomi Pasar di Eropa Barat
Dibandingkan
masyarakat di negara-negara muslim, sebenarnya masyarakat Eropa Barat dan
Amerika sangat terlambat dalam menerapkan sistem ekonomi pasar. Robert. L.
Heilbroner, dalam bukunya The Making of Economic, mengemukakan bahwa tumbuhnya
masyarakat pasar di Eropa, disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pedagang
keliling, urbanisasi, perang salib dan perubahan suasana kehidupan beragama[5].
2. Mekanisme Pasar: Pemikiran Ilmuan Muslim
Para ulama klasik yang menjelaskan tentang mekanisme
pasar, diantaranya menurut Abu Yusuf, yang tercatat sebagai ulama terawal yang
mulai menyinggung mekanisme pasar. Hal yang ia memperhatikan adalah peningkatan
dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman yang
ada pada zaman Abu Yusuf bahwa, apabila tersedia sedikit barang maka harga akan
mahal, demikian sebaliknya.
Namun Abu Yusuf membantah pemahaman tersebut, karena
pada kenyataannya persediaan barang yang sedikit tidak selalu diikuti dengan
kenaikan harga, dan persediaan barang yang melimpah belum tentu membuat harga
akan murah. Menurutnya keadaan harga tidak bergantung pada permintaan saja
tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran.
3. Mekanisme Pasar Islami
Dalam
permintaan dan penawaran. Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama
rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam
juga mengatur persaingan di pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan
usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam
penentuan harga ditentukan oleh kekuatan
Praktek
bisnis yang dilarang diantaranya:
a.
Talaqqi
rukban: pedagang yang membeli barang dagangan penjual lain sebelum mereka masuk
kota. Praktek ini dilarang karena para pedagang yang berdagang di kota akan
mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang
berlaku di kota.
b.
Mengurangi
timbangan.
c.
Menyembunyikan
barang yang cacat, dengan begitu penjual akan mendapatkan harga tinggi untuk
kualitas barang yang buruk.
d.
Menukar
kurma kering dengan kurma basah.
e.
Menukar
satu takar kurma bagus dengan dua takar kurma berkualitas sedang.
f.
Najasy:
si penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga
tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli.
g.
Ikhtikar:
mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
h.
Ghaban
faa-hisy: menjual di atas harga pasar[6].
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam permintaan dan penawaran.
Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang
merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam juga mengatur persaingan di
pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan
ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam penentuan harga ditentukan
oleh kekuatan
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman. 2014. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo.
Azis, Abdul. 2008. Ekonomi
Islam Mikro Dan Makro. Yogya:Karya ilmu.
Hasanudin.
2008. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: UIN Jakarta press.
Karim,
Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia.
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[1]
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[2]
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[5] Hasanudin, Sistem
Ekonomi Islam, (Jakarta: UIN Jakarta press, 2008), h.86.
[6]
Karim Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), h.133.
Top 10 best casinos for Asian players in 2021 - GoyangFC
BalasHapusThe 해외사이트 Best Casino for 강원랜드떡 Asian Players · 888 온라인 포커 추천 Casino 스포츠 토토 사이트 · 888 Casino · 788 Casino · 688 룰렛 규칙 Casino.
Wynn Las Vegas Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusWynn Las Vegas Casino 전라북도 출장마사지 & Hotel, Las 정읍 출장마사지 Vegas, NV 89109, United States. Property Location Located in Las Vegas, Nevada. 9.7 mi (11.8 km) from 포천 출장안마 McCarran International Airport. Rating: 9.6/10 · 1,994 votes · 광양 출장안마 Price range: $231 per night (Latest 강릉 출장마사지 starting price for this hotel)