Jumat, 31 Juli 2015

Penjelasan: Dalam alur pembiayaan mudharabah, pada tahap 1, antara shahibul mal dan mudharib melakukan akad mudharabah dengan kesepakatan shahibul mal yang menyediakan dana dan mudharib yang mengelola dana. Kemudian pada tahap 2, mudharib memulai sebuah proyek dengan modal dari shahibul mal. Ketika proyek itu sedah dapat hasil seperti pada tahap 3, maka hasil tersebut dibagi pada tahap 4a dan tahap 4b. Pada tahap 4a, shahibul mala akan mendapatkan uang modal awal dan sisa hasil usaha dengan persentasi 40%. Sedangkan pada tahap 4b, mudharib akan mendapatkan sisa hasil usaha dengan persentasi 60%. Persentasi mudharib lebih besar daripada shahibul mal dikarenakan kontribusi yang diberikan oleh mudharib tidak hanya waktu dan tenaga, namun risiko kerugian dan kehati-hatian pun ada di tangan mudharib, sedangkan shahibul mal hanya member modal, dan jika terjadi kerugian shahibul mal menanggung seluruh kerugian ketika kerugian itu tanpa kelalaian nasabah.
Lahir dihari Sabtu, 10 Desember 1994. Untuk jam pastinya kurang tahu sih, yang jelas dihari itu aku resmi jadi manusia yang baru lahir. Menghirup udara bumi yang baru bagiku diwaktu itu. Aku cerita kayak gini bukan berarti aku inget gimana pertama kali aku hadir di bumi ya, hehe. Hanya mengibaratkan bagaimana kemungkinan yang drasKn bayi yang baru lahir. Aku lahir sebagai manusia berjenis perempuan. Nama-nama yang indah bagi perempuan pun direkomendasikan untukku. Inget mamak cerita waktu aku lahir, bapak itu nyiapin banyak nama. Ada Fatonah, Wulan Barokah dan masih banyak lagi, lupa siapa aja. Katanya mamak, namanya itu kayak orang zaman dulu semua, dan yang paling mending ya Cuma Wulan Barokah. Jadi deh namaku Wulan Barokah. Bukan berarti aku lahir dibulan Ramadhan ya, maksudnya itu lahirnya aku di dunia pada bulan itu menjadi bulan yang berkah bagi mereka. Waah, so sweet kan?? Wulan Barokah itu nama terindah yang dikasih orang tuaku. Artinya pun bagus, “bulan yang penuh berkah”. Tapi apa sih salahnya Barokah? Seolah-olah jadi bahan ejekan. Sampe-sampe aku jengkel sendiri sama namaku. Waktu kecil, aku ngucapin namaku sendiri aja nggak suka. Dan aku sensitive banget kalo ada yang manggil namaku BAROKAH. Entah kenapa kok bawaanya jengkel banget, padahal ya itu bagian dari namaku. Waktu SMA nama Wulan itu pasaran. Kadang kalo ada yang manggil nama Wulan aku suka nengok, tapi gataunya bukan aku yang dipanggil. Giliran emang aku yang dipanggil aku malah nggak nengok-nengok. Akhirnya aku mikir-mikir gmana caranya biar nggak ketuker-tuker namanya. Akhirnya nama ku singkat jadi WB. Yah, namanya juga masih alay, jadi nama itu ku tambah WB DOANK. Hahaha, kalo diinget-inget kok malu-maluin banget yaa. Terus sekarang udah ngerasa kalo umur dah nggak lagi tua singkatan itu berubah jadi simple banget, dari WB DOANK jadi Webe.

Minggu, 28 Juni 2015

PERBEDAAN MEKELAR RESMI DAN TIDAK RESMI
Makalh Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu: Nurhidayati

Disusun Oleh Kelompok I:
1.      Eka Setia Budiarti       13109538
2.      Indah Nurmawigati     13109958
3.      Isti Khoiriyah              13110008
4.      Layla Nurrohman        13110078
5.      Rahmad Hardiyanto   13110608
6.      Rida Oktavianingrum 13110658
7.      Wulan Barokah           13111268



PROGRAM STUDI D-3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015





KATA PENGANTAR

Segala puji kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sholawat teriring salam tak lupa tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, semoga kita semua menjadi umatnya yang selamat.
Makalah ini menjelaskan tentang perbedaan antara makelar biasa dan makelar kasus yang kita ketahui selama ini. Hal ini bertujuan untuk memberitahukan kepada pembaca agar dapat membedakan antara dua mekelar tersebut.
Penulis tak lupa mengucapkan terimakasih kepada bu Nurhidayati yang sudah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan kepada teman-teman yang berkontribusi memberi motivasi kepada penulis saat makalah ini diselesaikan.
Akhirnya penulis menyadari bahwa tak ada yang sempurna, pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam makalah ini penulis mohon kritik dan saran untuk perbaikan makalah kedepannya.

                                                                                                            Metro, 18 Mei 2014

                                                                                                                        Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam memajukan usaha sudah sewajarnya mengedepankan kerja sama antara atasan dengan bawahan apalagi di masa sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Oleh karena itu para pelaku bisnis harus memafaatka tenaga orang lain sebagai perantara dagang.
Peran dari perantara dagang dalam dunia bisnis amatlah besar karena maju mundurnya suatu usaha secara langsung maupun tidak langsung akan ditentukan oleh keterlibatan perantara dagang tersebut di dalam membantu usaha yang telah dijalankan oleh prinsipalnya, oleh sebab itu hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang harus selalu dijaga dan dipelihara secara baik dan berkesinambungan.
Untuk mengembangkan pedagangan yang sedang dijalani, haruslah memperluas jaringan dengan pihak-pihak yang lain. Tidak hanya beroperasi dua pihak namun, perlu pihak ketiga agar perdagangan menjadi lebih maju. Oleh karena itu dibutuhkan seorang makelar untuk menjadi perantara antara seorang pedaganga dengan pihak ketiga.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan makelar?
2.      Perbedaan makelar biasa dan makelar kasus?
C.     Tujuan
1.      Mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud dengan makelar.
2.      Mahasiswa mengatahui perbedaan antara makelar biasa dan mekelar kasus.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makelar Resmi
Kata makelar resmi atau bisa disebut juga dengan makelar, berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan sendiri tanpa menanggung risiko. Dengan kata lain, makelar itu ialah penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tersebut.
Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah.
Sedangkan, bedasarkan pasal 62 KUHD, yang dimaksud dengan makelar resmi adalah:
1.         PP yang diangkat oleh pemerintah
2.         Menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga
3.         Mengadakan berbagai perjanjian
4.         Upah dan komisi tertentu
5.         Atas perintah dan atas nama pengusaha
6.         Wilayah yuridiksi
Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang pditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang bersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa.
a.       Kewajiban Makelar Resmi
Kewajiban seorang  makelar antara lain :
1)      Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2)      Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3)      Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
b.      Larangan sebagai makelar resmi
1)      Berdagang dalam lapangan perusahaan dimana dia diangkat
2)      Menjadi penjamin yang dibuat dengan peraantaranya

B.     Makelar Tidak Resmi
Secara sederhana makelar tidak resmi dapat diartikan sebagai seseorang yang menjadi penghubung seseorang dalam suatu proses perkara dengan pihak penegak keadilan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Markus merupakan perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan. Markus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, kemudian menyampaikannya kepada para penegak hukum. Hal inilah yang dimanfaatkan para pihak yang bermasalah atau berperkara untuk menggunakan jasa si markus.
Dengan sistem bayaran, sogokan, dan kongkalikong inilah makelar kasus membereskan perkara hukum, baik itu perkara perdata maupun perkara pidana. Melalui relasi yang dimilikinya, ia dapat memenuhi keinginan siapa saja yang sedang terlibat suatu perkara, mau menang atau mau dibebaskan dari jeratan sanksi pidana. 
Selain menangani kasus-kasus besar seperti kasus hukum dan kasus pajak, sesungguhnya markus pun bergerak di tingkat akar rumput. Kita telah terbiasa menggunakan jasa calo pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan calo-calo kecil lainnya. Begitu pun tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu melahirkan makelar.
Ada saja yang mengaku dapat menjadikan seseorang diterima sebagai PNS. Tidak sedikit mereka yang tertipu walaupun ada juga yang berhasil. Selain itu, kita juga mengenal makelar jabatan, yaitu seseorang yang menjadi penghubung bagi mereka yang akan menduduki jabatan tertentu.
Dunia permarkusan ini pun menciptakan beberapa ungkapan, seperti “uang dengar”, “uang rokok”, “uang lelah”, “uang diam”, atau “uang tutup mulut”. Semua ungkapan ini membuktikan bahwa begitu banyaknya pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi ilegal di pemerintahan, dari pegawai rendahan yang hanya perlu diberi uang rokok, sampai pejabat tinggi yang harus diberi uang dengar, atau uang diam.
Istilah “asal tahu sama tahu” yang sering digunakan di antara pegawai pemerintah dalam urusan ilegal atau korupsi, menunjukkan bahwa semua orang yang terlibat akan saling menutupi dan saling menjaga rahasia. Melihat kenyataan seperti itu, pantaslah muncul pernyataan, permarkusan ini sudah mengakar secara sistemik.

C.     Perbedaan Makelar Resmi Dan Makelar Tidak Resmi
Makelar Resmi
Makelar Tidak Resmi
Upah pekerjaan diberikan ketika sudah selesai pekerjaannya
Upah sesuai dengan perjanjian
Berkwajiban menyimpan contoh barang
Tidak diwajibkan menyimpan contoh barang
Bertanggungjawab atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel
Tidak menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel



BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Makelar resmi dan tidak resmi mempunya i banyak perbedaan diantaranya:
1.      Makelar resmi upah pekerjaan diberikan ketika sudah selesai pekerjaannya sedangkan maklar tidak resmi upah sesuai dengan perjanjian
2.       Makelar resmi berkwajiban menyimpan contoh barang sesdangkan mekelar tidak resmi  tidak diwajibkan menyimpan contoh barang
3.       Makelar resmi bertanggungjawab atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel sedangkan makelar tidak resmi tidak menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel


HARGA DAN PASAR
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Islam Makro
Dosen Pengampu: Dharma Setyawan, MA.

Disusun Oleh Kelompok 6:
Dewi Alfitul M.      13169338
Isti Khoiriyah          13110008
Robiatun Nurul F.   13110798
Wulan Barokah       13111268

  
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada penulis sehingga penulis dapt menyelesaikan makalah berjudul Harga dan Pasar.
Solawat serta salam tak lupa senantiasa disanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW, semuga kita semua menjadi umatnya yang beruntung.
Penulis tak lupa berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu terselesaikan makalah ini. Kepada pak Dharma Setyawan selaku dosen pengampu yang telah membimbing kami, kami ucapkan terimakasih. Dan teman-teman yang ikut menyumbangkan ide dalam makalah ini.

Metro. 19 April 2015

Penulis



DAFTAR ISI

JUDUL
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.    Latar Belakang Masalah.................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah...........................................................................................  1
C.     Tujuan ............................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 2
A.    Dasar Teori Harga Dalam Islam...................................................................... 2
B.     Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar........................................................... 5
C.     Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam................................................ 6
D.    Mekanisme Pasar Islami................................................................................... 8
BAB III PENUTUP......................................................................................... 10
A.    Kesimpulan ....................................................................................................  10
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli.
Dengan adanya masalah diatas, penulis menyimpulkan akan mengambil judul “Mekanisme Pasar dan Harga). Mekanisme pasar adalah Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sedangkan konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja teori penentuan harga dalam Islam?
2.      Bagaimana mekanisme pasar dalam Islam?

C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui apa saja teori penentuan harga dalam Islam
2.      Mengetahui mekanisme pasar dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar Teori Harga Dalam Islam
Menurut Yahya Ibn Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demond). Namun, mekanisme pasar harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat[1].
Namun, dalam menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani menyatakan bahwa (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata :
“Harga-harga barang pernah mahal pada masa Rasululah SAW, lalu orang-orang berkata: “Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena sesuatu kezaliman dalam pertumpahan darah dan harga”. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
1.      Harga Monopoli
Harga monopoli lesbih tinggi dari pada harga kompetisi, dan hasil yang dibuat oleh seorang yang melakukan monopoli lebih rendah dari pada yang dibuat di bawah kondisi bersaing yaitu persaingan tidak sempurna. Pada umumnya produksi monopoli lebih rendah dari pada produksi kompetitif, dan harga monopoli lebih tinggi daripada harga kompetitif. Harga-harga lebih tinggi yang harus dibayar karena orang melakukan monopoli ini dengan nyata mengurangi pendapatan dari karyawan dan masyarakat miskin pada umumnya, dan ini tidak sesuai dengan semangat AlQuran dan Sunnah, karena tidak sosial dan merampas hak si miskin juga masyarakat seutuhnya.
Sehingga banyak megara-negara islam seperti pakistan, menentang monopoli dan praktek dagang yang terbatas ini. Hal ini dikarenakan adanya kekuasaan monopoli dalam industri, pemusatan kekayaan dalam tangan-tangan perusahaan raksasa dan bisnis mereka yang tersebar luas telah menyababkan praktek-praktek korupsi dan eksploitasi pada konsumen. Dalam hal ini, pemerintah melakukan pengaturan (regulasi)  terhadap harga.
2.      Kenaikan harga sebenarnya
Sebab-sebab kenaikan harga sebenarnya adalah[2]:
a.       Bertambahnya persediaan uang.
b.      Berkurangnya produktifitas.
c.       Bertambahnya kemajuan aktivitas.
d.      Berbagai pertimbangan fiskal dan moneter
Persediaan uang menyebabkan tuntutan yang efektif. Tetapi tiap perluasan uang yang terjadi di tengah pertumbuhan produksi(barang) yang mengecewakan, yang menyebabkan ketidak seimbangan yang besar antara persediaan barang dan tuntutan moneter, menyebabkan penekanan inflasi.
Kedua bila ada kenaika harga karena adanya penambahan yang tidak cukup dalam produktifitas menghasilkan baik faktor musiman, perputaran atau faktor lainnya, maka banyak yang dapat dilakukan oleh negara islam untuk mencegah kenaikan harga dengan menukar fiskal atau kebijakan moneter, ataupun dengan meransum barang-barang konsumsipenting dan memberikan lisensiuntuk investasi baru.

3.      Kenaikan Harga Buatan
Berkurangnya barang dengan cara buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan harga disebabkan oleh usaha spekulatif , penimbunan, perdagangan gelap, dan penyelundupan. Islam benar-benar mengutuk jenis kegiatan buatan dalam harga. Nabi SAW bersabda :
“Orang yang menumpuk persediaan bahan pangan ketika kekurangan hal itu, (dengan maksud akan mendapatkan keuntungan), berdosa besar”. HR. Muslim
Sesungguhnya negara islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial. Pemerintah islam diperbolehkan untuk mengambil tindakan terhadap penimbunan, penyelundupan, dan pengambilan keuntungan yang berlebihan. Hal ini, untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
4.      Kenaikan Harga Disebabkan Oleh Kebutuhan-Kebutuhan Hidup
Suatu agama yang mengatur dan mengawasi makanan kita dengan maksud menjadikan manusia murni, tidak akan mengabaikan kenaikan harga bahan pangan, karena ini merupakan kebutuhan poko orang biasa. Sebab itu, hasil bumi harus dijual di pasar sedemikian rupa, sehingga ia dapat dibeli dengan harga murah. Ibn Umar megiwayatkan di zaman Nabi SAW mereka biasa membeli bahan pangan dari para pemilik unta, tetapi Nabi melarang mereka membelinya, sampai bahan pangan itu dijual dipasar. (HR. Bukhori)
Menurut Ibn Taimiyah mengenai ketentuan harga ada dua hal yang sering dibahasnya, yaitu: kompensasi yang setara/adil (‘iwad al-mitsl) dan harga yang setara/adil (tsaman al-mitsl).
Kompensasi yang adil adalah penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara tanpa ada tambahan dan pengurangan, di sinilah esensi keadialan.
Harga yang adil adalah nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang yang sejenis lainnya ditempat dan waktu tertentu.
B.     Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Pasar menurut bahasa adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain, pasar adalah suatu tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor- faktor produksi. Dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi, dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di mana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex.
Dari beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu[3]. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada mekanisme pasar, namun  pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap harus campur tangan untuk menghindari kekacauan dalam bidang ekonomi[4].
C.     Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)

2.      Berdasarkan persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli  setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.      Kejujuran (honesty).
Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.      Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice).
 Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
D.    Mekanisme Pasar Islami
1.      Sejarah Ekonomi Pasar di Eropa Barat
Dibandingkan masyarakat di negara-negara muslim, sebenarnya masyarakat Eropa Barat dan Amerika sangat terlambat dalam menerapkan sistem ekonomi pasar. Robert. L. Heilbroner, dalam bukunya The Making of Economic, mengemukakan bahwa tumbuhnya masyarakat pasar di Eropa, disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pedagang keliling, urbanisasi, perang salib dan perubahan suasana kehidupan beragama[5].
2.      Mekanisme Pasar: Pemikiran Ilmuan Muslim
Para ulama klasik yang menjelaskan tentang mekanisme pasar, diantaranya menurut Abu Yusuf, yang tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Hal yang ia memperhatikan adalah peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman yang ada pada zaman Abu Yusuf bahwa, apabila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal, demikian sebaliknya.
Namun Abu Yusuf membantah pemahaman tersebut, karena pada kenyataannya persediaan barang yang sedikit tidak selalu diikuti dengan kenaikan harga, dan persediaan barang yang melimpah belum tentu membuat harga akan murah. Menurutnya keadaan harga tidak bergantung pada permintaan saja tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran.
3.      Mekanisme Pasar Islami
Dalam permintaan dan penawaran. Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam juga mengatur persaingan di pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam penentuan harga ditentukan oleh kekuatan
Praktek bisnis yang dilarang diantaranya:
a.      Talaqqi rukban: pedagang yang membeli barang dagangan penjual lain sebelum mereka masuk kota. Praktek ini dilarang karena para pedagang yang berdagang di kota akan mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota.
b.      Mengurangi timbangan.
c.       Menyembunyikan barang yang cacat, dengan begitu penjual akan mendapatkan harga tinggi untuk kualitas barang yang buruk.
d.      Menukar kurma kering dengan kurma basah.
e.      Menukar satu takar kurma bagus dengan dua takar kurma berkualitas sedang.
f.        Najasy: si penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli.
g.      Ikhtikar: mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
h.      Ghaban faa-hisy: menjual di atas harga pasar[6].






BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam permintaan dan penawaran. Pertemuan keduanya haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi. Islam juga mengatur persaingan di pasar agar dilakukan dengan adil. Setiap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan sangat dilarang.konsep ekonomi Islam penentuan harga ditentukan oleh kekuatan






DAFTAR PUSTAKA

A.Karim, Adiwarman. 2014. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo.
Azis, Abdul. 2008.  Ekonomi Islam Mikro Dan Makro. Yogya:Karya ilmu.
Hasanudin. 2008. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: UIN Jakarta press.
Karim, Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia.
http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html






[1] http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[2] http://www.metro7.co.id/2012/04/teori-harga-dalam-perspektif-islam.html
[3] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2014, h. 13.
[4] Abdul Azis, Ekonomi Islam Mikro Dan Makro.Yogya:Karya ilmu, 2008.Hal:115
[5] Hasanudin, Sistem Ekonomi Islam, (Jakarta: UIN Jakarta press, 2008), h.86.
[6] Karim Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), h.133.