Jumat, 31 Juli 2015

Penjelasan: Dalam alur pembiayaan mudharabah, pada tahap 1, antara shahibul mal dan mudharib melakukan akad mudharabah dengan kesepakatan shahibul mal yang menyediakan dana dan mudharib yang mengelola dana. Kemudian pada tahap 2, mudharib memulai sebuah proyek dengan modal dari shahibul mal. Ketika proyek itu sedah dapat hasil seperti pada tahap 3, maka hasil tersebut dibagi pada tahap 4a dan tahap 4b. Pada tahap 4a, shahibul mala akan mendapatkan uang modal awal dan sisa hasil usaha dengan persentasi 40%. Sedangkan pada tahap 4b, mudharib akan mendapatkan sisa hasil usaha dengan persentasi 60%. Persentasi mudharib lebih besar daripada shahibul mal dikarenakan kontribusi yang diberikan oleh mudharib tidak hanya waktu dan tenaga, namun risiko kerugian dan kehati-hatian pun ada di tangan mudharib, sedangkan shahibul mal hanya member modal, dan jika terjadi kerugian shahibul mal menanggung seluruh kerugian ketika kerugian itu tanpa kelalaian nasabah.

0 komentar :

Posting Komentar