PERBEDAAN
MEKELAR RESMI DAN TIDAK RESMI
Makalh
Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen
Pengampu: Nurhidayati
Disusun
Oleh Kelompok I:
1. Eka Setia Budiarti 13109538
2. Indah Nurmawigati 13109958
3. Isti Khoiriyah 13110008
4. Layla Nurrohman 13110078
5. Rahmad Hardiyanto 13110608
6. Rida Oktavianingrum 13110658
7. Wulan Barokah 13111268
PROGRAM
STUDI D-3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI
SIWO METRO
TAHUN
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan nikmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahnya
sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sholawat teriring salam tak
lupa tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, semoga kita semua menjadi umatnya
yang selamat.
Makalah ini menjelaskan tentang
perbedaan antara makelar biasa dan makelar kasus yang kita ketahui selama ini.
Hal ini bertujuan untuk memberitahukan kepada pembaca agar dapat membedakan
antara dua mekelar tersebut.
Penulis tak lupa mengucapkan terimakasih
kepada bu Nurhidayati yang sudah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah
ini. Dan kepada teman-teman yang berkontribusi memberi motivasi kepada penulis
saat makalah ini diselesaikan.
Akhirnya penulis menyadari bahwa tak ada
yang sempurna, pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam makalah
ini penulis mohon kritik dan saran untuk perbaikan makalah kedepannya.
Metro,
18 Mei 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam memajukan usaha sudah
sewajarnya mengedepankan kerja sama antara atasan dengan bawahan apalagi di
masa sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Oleh karena itu
para pelaku bisnis harus memafaatka tenaga orang lain sebagai perantara dagang.
Peran dari perantara dagang dalam
dunia bisnis amatlah besar karena maju mundurnya suatu usaha secara langsung
maupun tidak langsung akan ditentukan oleh keterlibatan perantara dagang
tersebut di dalam membantu usaha yang telah dijalankan oleh prinsipalnya, oleh
sebab itu hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang harus selalu dijaga
dan dipelihara secara baik dan berkesinambungan.
Untuk mengembangkan
pedagangan yang sedang dijalani, haruslah memperluas jaringan dengan
pihak-pihak yang lain. Tidak hanya beroperasi dua pihak namun, perlu pihak
ketiga agar perdagangan menjadi lebih maju. Oleh karena itu dibutuhkan seorang
makelar untuk menjadi perantara antara seorang pedaganga dengan pihak ketiga.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan makelar?
2. Perbedaan makelar biasa dan makelar
kasus?
C. Tujuan
1. Mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud
dengan makelar.
2. Mahasiswa mengatahui perbedaan antara
makelar biasa dan mekelar kasus.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makelar Resmi
Kata makelar resmi atau
bisa disebut juga dengan makelar, berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah
yang berarti perantara perdagangan atau perantara antara penjual dan pembeli
untuk memudahkan jual beli. Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi
menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan
sendiri tanpa menanggung risiko. Dengan kata lain, makelar itu ialah penengah
antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tersebut.
Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan
pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan
negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat
transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham,
serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah.
Sedangkan, bedasarkan
pasal 62 KUHD, yang dimaksud dengan makelar resmi adalah:
1.
PP
yang diangkat oleh pemerintah
2.
Menghubungkan
pengusaha dengan pihak ketiga
3.
Mengadakan
berbagai perjanjian
4.
Upah
dan komisi tertentu
5.
Atas
perintah dan atas nama pengusaha
6.
Wilayah
yuridiksi
Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa.
Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh
pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil
dengan batas yang pditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila
seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar
yang bersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari
pejabat umum yang mengangkatnya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan
dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa.
a. Kewajiban
Makelar Resmi
Kewajiban seorang makelar
antara lain :
1) Mengadakan
buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu
disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang
mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga
serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2) Siap
sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada
pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan
dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3) Menyimpan
contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda
dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya
yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
b. Larangan
sebagai makelar resmi
1) Berdagang
dalam lapangan perusahaan dimana dia diangkat
2) Menjadi
penjamin yang dibuat dengan peraantaranya
B. Makelar Tidak Resmi
Secara
sederhana makelar tidak resmi dapat diartikan sebagai seseorang yang menjadi
penghubung seseorang dalam suatu proses perkara dengan pihak penegak keadilan
(kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Markus merupakan perantara yang
mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan. Markus
memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, kemudian
menyampaikannya kepada para penegak hukum. Hal inilah yang dimanfaatkan para
pihak yang bermasalah atau berperkara untuk menggunakan jasa si markus.
Dengan
sistem bayaran, sogokan, dan kongkalikong inilah makelar kasus membereskan
perkara hukum, baik itu perkara perdata maupun perkara pidana. Melalui relasi
yang dimilikinya, ia dapat memenuhi keinginan siapa saja yang sedang terlibat
suatu perkara, mau menang atau mau dibebaskan dari jeratan sanksi pidana.
Selain
menangani kasus-kasus besar seperti kasus hukum dan kasus pajak, sesungguhnya
markus pun bergerak di tingkat akar rumput. Kita telah terbiasa menggunakan
jasa calo pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), calo pembuatan surat izin
mengemudi (SIM), dan calo-calo kecil lainnya. Begitu pun tes calon pegawai
negeri sipil (CPNS), selalu melahirkan makelar.
Ada
saja yang mengaku dapat menjadikan seseorang diterima sebagai PNS. Tidak
sedikit mereka yang tertipu walaupun ada juga yang berhasil. Selain itu, kita
juga mengenal makelar jabatan, yaitu seseorang yang menjadi penghubung bagi
mereka yang akan menduduki jabatan tertentu.
Dunia
permarkusan ini pun menciptakan beberapa ungkapan, seperti “uang dengar”, “uang
rokok”, “uang lelah”, “uang diam”, atau “uang tutup mulut”. Semua ungkapan ini
membuktikan bahwa begitu banyaknya pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi
ilegal di pemerintahan, dari pegawai rendahan yang hanya perlu diberi uang
rokok, sampai pejabat tinggi yang harus diberi uang dengar, atau uang diam.
Istilah
“asal tahu sama tahu” yang sering digunakan di antara pegawai pemerintah dalam
urusan ilegal atau korupsi, menunjukkan bahwa semua orang yang terlibat akan
saling menutupi dan saling menjaga rahasia. Melihat kenyataan seperti itu,
pantaslah muncul pernyataan, permarkusan ini sudah mengakar secara sistemik.
C. Perbedaan Makelar Resmi Dan Makelar Tidak
Resmi
Makelar
Resmi
|
Makelar
Tidak Resmi
|
Upah
pekerjaan diberikan ketika sudah selesai pekerjaannya
|
Upah
sesuai dengan perjanjian
|
Berkwajiban
menyimpan contoh barang
|
Tidak
diwajibkan menyimpan contoh barang
|
Bertanggungjawab
atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel
|
Tidak
menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel
|
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Makelar resmi dan tidak
resmi mempunya i banyak perbedaan diantaranya:
1. Makelar resmi upah pekerjaan diberikan
ketika sudah selesai pekerjaannya sedangkan maklar tidak resmi upah sesuai
dengan perjanjian
2.
Makelar
resmi berkwajiban menyimpan contoh barang sesdangkan mekelar tidak resmi tidak diwajibkan menyimpan contoh barang
3.
Makelar
resmi bertanggungjawab atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel sedangkan
makelar tidak resmi tidak menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel
0 komentar :
Posting Komentar