Minggu, 28 Juni 2015

PERBEDAAN MEKELAR RESMI DAN TIDAK RESMI
Makalh Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu: Nurhidayati

Disusun Oleh Kelompok I:
1.      Eka Setia Budiarti       13109538
2.      Indah Nurmawigati     13109958
3.      Isti Khoiriyah              13110008
4.      Layla Nurrohman        13110078
5.      Rahmad Hardiyanto   13110608
6.      Rida Oktavianingrum 13110658
7.      Wulan Barokah           13111268



PROGRAM STUDI D-3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015





KATA PENGANTAR

Segala puji kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sholawat teriring salam tak lupa tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, semoga kita semua menjadi umatnya yang selamat.
Makalah ini menjelaskan tentang perbedaan antara makelar biasa dan makelar kasus yang kita ketahui selama ini. Hal ini bertujuan untuk memberitahukan kepada pembaca agar dapat membedakan antara dua mekelar tersebut.
Penulis tak lupa mengucapkan terimakasih kepada bu Nurhidayati yang sudah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan kepada teman-teman yang berkontribusi memberi motivasi kepada penulis saat makalah ini diselesaikan.
Akhirnya penulis menyadari bahwa tak ada yang sempurna, pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam makalah ini penulis mohon kritik dan saran untuk perbaikan makalah kedepannya.

                                                                                                            Metro, 18 Mei 2014

                                                                                                                        Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam memajukan usaha sudah sewajarnya mengedepankan kerja sama antara atasan dengan bawahan apalagi di masa sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Oleh karena itu para pelaku bisnis harus memafaatka tenaga orang lain sebagai perantara dagang.
Peran dari perantara dagang dalam dunia bisnis amatlah besar karena maju mundurnya suatu usaha secara langsung maupun tidak langsung akan ditentukan oleh keterlibatan perantara dagang tersebut di dalam membantu usaha yang telah dijalankan oleh prinsipalnya, oleh sebab itu hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang harus selalu dijaga dan dipelihara secara baik dan berkesinambungan.
Untuk mengembangkan pedagangan yang sedang dijalani, haruslah memperluas jaringan dengan pihak-pihak yang lain. Tidak hanya beroperasi dua pihak namun, perlu pihak ketiga agar perdagangan menjadi lebih maju. Oleh karena itu dibutuhkan seorang makelar untuk menjadi perantara antara seorang pedaganga dengan pihak ketiga.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan makelar?
2.      Perbedaan makelar biasa dan makelar kasus?
C.     Tujuan
1.      Mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud dengan makelar.
2.      Mahasiswa mengatahui perbedaan antara makelar biasa dan mekelar kasus.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makelar Resmi
Kata makelar resmi atau bisa disebut juga dengan makelar, berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan sendiri tanpa menanggung risiko. Dengan kata lain, makelar itu ialah penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tersebut.
Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah.
Sedangkan, bedasarkan pasal 62 KUHD, yang dimaksud dengan makelar resmi adalah:
1.         PP yang diangkat oleh pemerintah
2.         Menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga
3.         Mengadakan berbagai perjanjian
4.         Upah dan komisi tertentu
5.         Atas perintah dan atas nama pengusaha
6.         Wilayah yuridiksi
Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang pditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang bersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa.
a.       Kewajiban Makelar Resmi
Kewajiban seorang  makelar antara lain :
1)      Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2)      Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3)      Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
b.      Larangan sebagai makelar resmi
1)      Berdagang dalam lapangan perusahaan dimana dia diangkat
2)      Menjadi penjamin yang dibuat dengan peraantaranya

B.     Makelar Tidak Resmi
Secara sederhana makelar tidak resmi dapat diartikan sebagai seseorang yang menjadi penghubung seseorang dalam suatu proses perkara dengan pihak penegak keadilan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Markus merupakan perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan. Markus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, kemudian menyampaikannya kepada para penegak hukum. Hal inilah yang dimanfaatkan para pihak yang bermasalah atau berperkara untuk menggunakan jasa si markus.
Dengan sistem bayaran, sogokan, dan kongkalikong inilah makelar kasus membereskan perkara hukum, baik itu perkara perdata maupun perkara pidana. Melalui relasi yang dimilikinya, ia dapat memenuhi keinginan siapa saja yang sedang terlibat suatu perkara, mau menang atau mau dibebaskan dari jeratan sanksi pidana. 
Selain menangani kasus-kasus besar seperti kasus hukum dan kasus pajak, sesungguhnya markus pun bergerak di tingkat akar rumput. Kita telah terbiasa menggunakan jasa calo pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan calo-calo kecil lainnya. Begitu pun tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu melahirkan makelar.
Ada saja yang mengaku dapat menjadikan seseorang diterima sebagai PNS. Tidak sedikit mereka yang tertipu walaupun ada juga yang berhasil. Selain itu, kita juga mengenal makelar jabatan, yaitu seseorang yang menjadi penghubung bagi mereka yang akan menduduki jabatan tertentu.
Dunia permarkusan ini pun menciptakan beberapa ungkapan, seperti “uang dengar”, “uang rokok”, “uang lelah”, “uang diam”, atau “uang tutup mulut”. Semua ungkapan ini membuktikan bahwa begitu banyaknya pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi ilegal di pemerintahan, dari pegawai rendahan yang hanya perlu diberi uang rokok, sampai pejabat tinggi yang harus diberi uang dengar, atau uang diam.
Istilah “asal tahu sama tahu” yang sering digunakan di antara pegawai pemerintah dalam urusan ilegal atau korupsi, menunjukkan bahwa semua orang yang terlibat akan saling menutupi dan saling menjaga rahasia. Melihat kenyataan seperti itu, pantaslah muncul pernyataan, permarkusan ini sudah mengakar secara sistemik.

C.     Perbedaan Makelar Resmi Dan Makelar Tidak Resmi
Makelar Resmi
Makelar Tidak Resmi
Upah pekerjaan diberikan ketika sudah selesai pekerjaannya
Upah sesuai dengan perjanjian
Berkwajiban menyimpan contoh barang
Tidak diwajibkan menyimpan contoh barang
Bertanggungjawab atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel
Tidak menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel



BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Makelar resmi dan tidak resmi mempunya i banyak perbedaan diantaranya:
1.      Makelar resmi upah pekerjaan diberikan ketika sudah selesai pekerjaannya sedangkan maklar tidak resmi upah sesuai dengan perjanjian
2.       Makelar resmi berkwajiban menyimpan contoh barang sesdangkan mekelar tidak resmi  tidak diwajibkan menyimpan contoh barang
3.       Makelar resmi bertanggungjawab atas sahnya tanda tangan perjanjian wesel sedangkan makelar tidak resmi tidak menanggung sahnya atas tanda tangan perjanjian wesel


0 komentar :

Posting Komentar