ekonomi makro
Adanya kenaikan dan penurunan tingkat suku bunga secara berkelanjutan menyebabkan inflasi terjadi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Apabila inflasi ini tidak ditanggulangi, maka kan menjadi pengaruh besar dalam suatu negara yang sedang mengalami inflasi tersebut. Oleh karena itu penulis memilih judul inflasi yang nantinya akan membahas masakah terkait inflasi dan cara penanggulangannya. by: wulan barokah, dkk.
Jumat, 26 Juni 2015
02.15
Unknown
OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Manajemen Zakat
Dosen pengampu: Sakirman SHI, MSI
Disusun Oleh :
Kelmpok X
Lina Ria 13110138
Wawan Setiawan 13111218
Wulan Barokah 13111268
D3 PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARI’AH dan EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
T.A 2015M/1346H
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kita haturkan kepada Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya sehingga makalah ini dapat terselesai kandengan judul: “Optimalisasi distribusi zakat”. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan keharibaan baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa petunjuk kebenaran seluruh umat manusia yaitu Ad-Din Al-Islam yang kita harapkan syafa’atnya didunia dan diakhirat kelak.
Terselesaikannya makalah ini dengan baik berkat dukungan, motivasi, petunjuk dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi peneliti dan umumnya bagi kita semua, juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di dalam beribadah.
Metro, 10 April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Distribusi Zakat 2
B. Prosedur Pembagian Zakat 5
C. Model Distribusi Zakat 5
D. Distribusi Konsumtif, Produktif dan Investasi Zakat 7
E. Kendala dalam Optimalisasi Zakat 12
BAB III PENETUP
A. Kesimpulan 14
B. Saran 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penyusunan makalah ini di latar belakangi dengan kurang maksimalnya pendistribusian zakat di Indonesia. Melalui kajian struktur makalah ini, pada umumnya diharapkan dapat memahami persoalan pendistribusian zakat di Indonesia dan bagaimana menyelesaikannya.
Makalah ini akan membahas sistem distribusi zakat yang mempunyai sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat, sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi zakat dalam kerangka sosial ekonomi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga dapat memperkecil kelompok masyarakat miskin, yang pada akhirnya akan meningkatkan kelompok muzakki. Kemudian akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai model distribusi dengan kaidah: mengutamakan distribusi domestik, pendistribusian yang merata dengan kaidah-kaidah, membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sistem distribusi zakat ?
2. Bagaimanakah prosedur pendistribusian zakat ?
3. Apasajakah model pendistribusi zakat ?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan sistem distribusi zakat
2. Agar dapat mengetahui apasajakah prosedur pendistribusian zakat
3. Untul mengetahui apasajakah model pendistribusi zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Distribusi Zakat
Sistem merupakan kumpulan dari bagian atau komponen baik fisik maupun nonfisik, yang paling berhubungan dengan yang lain dan bekerja secara harmonis untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan distribusi merupakan penyaluran atau pembagian sesuatu secara kepada pihak yang berkepentingan. Untuk ini sistem distribusi zakat berarti kumpulan atau komponen baik fisik maupun nonfisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara harmonis untuk menyalurkan zakat yang terkumpul kepada pihak-pihak tertentu dalam meraih tujuan sosial ekonomi dari pemungutan zakat.
Sistem distribusi zakat mempunyai sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat, sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi zakat dalam kerangka soaial ekonomi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga dapat memperkecil kelompok masyarakat miskin, yang pada akhirnya akan meningkatkan kelompok muzakki.
1. Tujuan Sosial Ekonomi Zakat
Pada dasarnya zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim mempunyai harta dalam kondisi cukup nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Harta ini akan berkurang dari pokoknya sebab dikeluarkan atau dialokasikan kepada pihak lain. Ini terihat sekali dari zakat emas dan uang. Oleh karena itu, dalam kondisi ini akan memicu muslim yang taat untuk mengembangkan harta yang dimilikinya agar tidak berkurang karena zakat.
Hal ini sesuai hdist,”usahakanlah harta anak yatim itu, sehingga tidak habis oleh zakat”(Yusuf Qardawi, 1991:882).
Allah SWT menegaskan dalam Al-qur’an surat at Taubah 34 yang Artinya ... Dan orang-orang yang menyimpan emas atau perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Ini menunjukkan muslim yang mampu untuk selalu mengusakan hartanya (dilukiskan sebagai emas dan perak) sehingga dapat menumbuhkembangkan perekonomian. Mengusahakan disini dapat dilakukan melalui prinsip zakat dan investasi. Dalam teori investasi, semakin banyak harta yang diinvestasikan akan dapat meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran.
Prinsip zakat dalam tatanan sosial ekonomi mempunyai tujuan untuk memberikan pihak tertentu yang membutuhkan untuk menghidupi dirinya selama satu tahun kedepan dan bahkan diharapkan sepanjang hidupnya. Dalam konteks ini, zakat didistribusikan untuk dapat mengembangkan ekonomi baik melalui keterampilan yang menghasilkan, maupun dalam bidang perdagangan. Oleh karena itu prinsip zakat dapat memberikan sosuli untuk menghentaskan kemiskinan dan kemalasan, pemborosan danpenumpukan harta sehingga menghidupkan perekonomian mikro maupun makro.
2. Sasaran Sosial Ekonomi Zakat
Sasaran sosial ekonomi zakat adalah mengangkat keadaan ekonomi pihak-pihak tertentu yang lebih membutuhkan. Pihak-pihak yang membutuhkan dalam sasaran zakat disebut dengan mustahik, yang terdiri dari delapan ashnaf, yaitu:
a. Orang fakir
b. Orang miskin
c. Amil zakat
d. Golongan mualaf
e. Untuk memerdekakan budak belian
f. Orang yang berhutang
g. Untuk biaya di jalan AllahSWT
h. Ibnu sabil
Sedangkan yang tidak boleh menerima zakat :
a. Orang yang kaya dengan harta atau yang kaya dengan usaha
Hadis ibnu majah dan nasai: “tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil zakat”
b. Hamba, hamba ini memdapatkan nafkah dari tuannya
c. Turunan Rosulullah SAW
Hadis muslim: “sesungguhya tidak halal bagi kita mengambil zakat”. Hal ini terjadi ketika Hasan, cucu Rasul SAW telah mengambil sebuah kurma, lantas dimasukkannya ke dalam mulutnya, Rasul besabda sebagai diatas, melarang mengambiil zakat dari kurma itu.
d. Tidak islam
Didasarkan atas sabda rosulullah kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman; “beritahukanlah kepada mereka (umat islam), diwajibkan atas zakat yang diambil dari orang kya dan diberikan kepada orang fakir diantara mereka (umat islam)
e. Orang dalam tenggungan yang berzakat
Orang yang demikian tidak boleh menerima zakt karena mereka ditanggung nafkahnya oleh yang berzakat terkecuali disebabkan berhutang, amil, sabi, muafir yang tidak mencukupi dari nafkahnya
Distribusi zakat dilakukan untuk mencapai visi zakat, yaitu menciptakan masyarakat muslim yang kokoh baik dalam bidang ekonomi maupun nonekonomi.
Untuk tercipta visi di atas diperlukan sistem alokasi zakat yang memadai. Sistem tersebut mencakup :
a. Prosedur alokasi zakat yang mencerminkan pengendalian yang memadai sebagai indikator praktek yang adil.
b. Sistem seleksi mustahik dan penetapan kadar zakat yang dialokasikan kepada kelompok mustahik,
c. Sistem informasi muzakki dan mustahik (SIMM).
d. Sistem dokumentasi dan pelaporan yang memadai.
B. Prosedur Pembagian Zakat
1. Jumlah dana yang akan dibagikan disesuaikan oleh penguasa uang sedang berkuasa sesuai dengan perkembangan zaman
2. Jumlah maksimum uang yang dapat dibayarkan kepada seorang yagn berhak menerimanya setelah ia mampu membayar hutangnya dengan bantuan tersebut, dan sebagainya, tidak boleh melebihi nishab,yaitu 200 dirham
3. Pembayaran zakat harus merupakan perpindahan kepemilikan kepada penerima dan bukannya pemberi itu ikut memenfaatkannya baik secara langsung maupun tidak langsng. Zakat tidak boleh diberikan kepada sanak saudara baik kakak maupun adiknya apalagi istri atau suaminya.
C. Model Distribusi Zakat
Dalam kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, zakat yang diterima oleh Badan atau Lembaga Amil Zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim yang ada. Kecilnya penerimaan zakat oleh Amil Zakat bukan hanya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Masyarakat cenderung menyalurkan zakat secara langsung kepada orang yang menurut mereka berhak menerimanya. Sehingga tujuan dari zakat sebagai dana pengembangan ekonomi tidak terwujud, tetapi tidak lebih hanya sebagai dana sumbangan konsumtif yang sifatnya sangat temPorer.
Ada beberapa ketentuan dalam mendistribusikan dana zakat kepada mustahiq:
1. Mengutamakan distribusi domestik.
Dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat (wilayah muzakki) dibandingkan pendistribusiannya untuk wilayah lain.
2. Pendistribusian yang merata dengan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a. Bila zakat yang dihasilkan banyak seyogyanya setiap golongan mendapat bagiannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
b. Pendistribusiannya haruslah menyeluruh kepada delapan golongan zakat yang telah ditetapkan.
c. Diperbolehkan untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja, apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penanganan secara khusus.
d. Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat, karena memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya tidak bergantung kepada golongan lain adalah maksud dan tujuan diwajibkannya zakat.
e. Seyogyanya mengambil pendapat Imam Syafi’i sebagai kebijakan umum dalam menentukan bagian maksimal untuk diberikan kepada petugas zakat, baik yang bertugas dalam mengumpulkan maupun yang mendistribusikannya.
3. Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.
Zakat baru bisa diberikan setelah adanya keyakinan dan juga kepercayaan bahwa si penerima adalah orang yang berhak dengan cara mengetahui atau menanyakan hal tersebut kepada orang-orang adil yang tinggal di lingkungannya, ataupun yang mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Intermediary sistem yang mengelola investasi dan zakat seperti perbankan Islam dan lembaga pengelolaan zakat dewasa ini lahir secara masif. Di Indonesia sendiri, dunia perbankan Islam dan lembaga pengumpul zakat menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Mereka berusaha untuk berkomitmen mempertemukan pihak surplus muslim dan pihak defisit muslim. Dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadikan kelompok defisit (mustahiq) menjadi surplus (muzakki).
Dalam kaitan hal tersebut, agar dana zakat yang disalurkan itu dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka pemanfaatannya harus selektif untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. MekaniAAsme distribusi zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan juga produktif. Menurut Mufraini distribusi zakat tidak hanya dengan dua cara akan tetapi tiga yaitu: distribusi konsumtif, distribusi produktif dan investasi. Berikut akan dijelaskan mengenai pola pendistribusian tersebut:
D. Distribusi Konsumtif, Produktif dan Investasi Dana Zakat
1. Distribusi Konsumtif Dana Zakat
Dalam distribusi konsumtif ini dapat diklarifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Tradisional
Zakat dibagikan kepada mustahiq dengan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Misalnya pembagian zakat fitrah berupa uang dan beras kepada fakir miskin setiap idul fitri. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan umat.
b. Kreatif
Zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Proses pengkonsumsian dalam bentuk lain dari barangnya semula. Misalnya diberikan dalam bentuk beasiswa untuk pelajar.
Pola pendistribusian dana zakat secara konsumtif diarahkan kepada:
1. Upaya pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar dari para mustahiq. Sama halnya dengan pola distribusi konsumtif tradisional yang realisasinya tidak jauh pada pemenuhan sembako bagi kelompok delapan asnaf.
2. Upaya pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan sosial dan psikologis. Diarahkan kepada pendistribusian konsumtif non makanan, walaupun untuk keperluan konsumtif mustahiq. Misalnya untuk peningkatan kesejahteraan sosial yaitu pengupayaan renovasi tempat-tempat pemukiman. Sedangkan untuk kesejahteraan psikologis adalah dengan Lembaga Zakat menyalurkan dalam bentuk bantuan pembiayaan. Misal nikah massal, sunat massal bagi anak-anak mustahiq
3. Upaya pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan peningkatan SDM agar dapat bersaing hidup di alam transisi ekonomi dan demokrasi Indonesia. Peningkatan kualitas pendidikan mustahiq. Baik berupa beasiswa sekolah pelatihan-pelatihan dan peningkatan keterampilan non formal, yang dapat dimanfaatkan untuk kelanjutan menjalani kehidupan dan menggapai kesejahteraannya.
2. Distribusi Produktif Dana Zakat
Pola distribusi dana zakat produktif menjadi menarik untuk dibahas mengingat statement syariah menegaskan bahwa dana zakat yang terkumpul sepenuhnya adalah hak milik dari mustahiq delapan asnaf. Konsep distribusi produktif yang dikedepankan oleh sejumlah lembaga pengumpul zakat biasanya dipadukan dengan dana lain yang terkumpul, misal infaq dan sadaqah.
Dalam pendistribusian zakat produktif disini dapat diklarifikasikan menjadi dua bagian yaitu antara lain:
a. Tradisional
Zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang tersebut para mustahiq dapat menciptakan suatu usaha. Misalnya pembelian bantuan ternak kambing, sapi.
b. Kreatif
Zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial seperti membangun sekolah, tempat ibadah, maupun sebagai modal usaha untuk membantu pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.
Zakat secara produktif ini bukan tanpa dasar, zakat ini pernah terjadi di zaman Rasulullah dikemukakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Dalam kaitan dengan penyaluran zakat yang bersifat produktif, ada pendapat menarik yang dikemukakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, dalam bukuny yang fenomenal, yaitu Fiqh Zakat, bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
Menurut KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq dalam kegiatan usahanya, BAZ dan LAZ juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamannya.
Selain sebagai modal usaha, penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan gratis dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin. Tetapi sekali lagi, pendekatan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak.
Adapun langkah-langkah pendistribusian zakat produktif tersebut sebagai berikut :
a. Pendataan yang akurat sehingga yang menerima benar-benar orang yang tepat.
b. Pengelompokan peserta ke dalam kelompok kecil, homogen baik dari sisi gender, pendidikan, ekonomi dan usia dan kemudian dipilih ketua kelompok, diberi pembimbing dan pelatih.
c. Pemberian pelatihan dasar, pada pendidikan dalam pelatihan harus berfokus untuk melahirkan pembuatan usaha produktif, manajemen usaha, pengelolaan keuangan usaha dan lain-lain. Pada pelatihan ini juga diberi penguatan secara agama sehingga melahirkan anggota yang berkarakter dan bertanggung jawab.
d. Pemberian dana, dana diberikan setelah materi tercapai, dan peserta dirasa telah dapat menerima materi dengan baik. Usaha yang telah direncanakan pun dapat diambil. Anggota akan dibimbing oleh pembimbing dan mentor secara intensif sampai anggota tersebut mandiri untuk menjalankan usaha sendiri.
3. Investasi Dana Zakat
Menurut Dr. Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya.
Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang nilai-nilai Islamnya telah terinternalisasi, simpanan emas dan perak serta kekayaan yang tidak produktif cenderung akan berkurang, sehingga meningkatkan investasi dan menimbulkan kemakmuran yang lebih besar. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Neal Robinson, Guru Besar pada Universty of Leeds, yang mengatakan bahwa zakat mempunyai fungsi sosial ekonomi yang sangat tinggi, dan berhubungan dengan adanya larangan riba, zakat mengarahkan kita untuk tidak menumpuk harta namun malahan merangsang investasi untuk alat produksi atau perdagangan.
Namun persoalan yang sangat akan muncul adalah siapa yang akan menginvestasikan dana tersebut? Dalam kajian fiqh klasik, pembahasan yang sudah akrab berkisar pada kemungkinan mustahiq sendiri yang menginvestasikan dana tersebut atau si muzakki yang menginvestasikannya. Para ahli fiqh klasik menyebutkan bahwa:
a. Bila mustahiq yang menginvestasikan dana zakat.
Seorang mustahiq dapat menginvestasikan dana zakatnya setelah mustahiq menerima dana zakatnya. Ketika zakat diserahkan maka otomatis akan jadi milik sepenuhnya. Ada empat golongan dari delapan asnaf yang diperbolehkan untuk menginvestasikan dana zakatnya, yaitu fakir, miskin, amil dan muallaf. Namun jika melihat asnaf versi Indonesia maka kemungkinannya adalah:
1) Sulit bagi fakir miskin untuk menginvestasikan dana zakatnya. Karena kebutuhan primer mereka adalah pemenuhan sandang, pangan, papan yang harus segera dikonsumsi.
2) Ada kemungkinan bagi amil dan muallaf untuk menginvestasikan dana zakatnya. Namun untuk muallaf mungkin akan sulit karena ketidakadaan karakteristik muallaf Indonesia pada umumnya. Berbeda dengan amil, yang dapat menjadi peluang tersendiri bagi seseorang yang sudah cukup mapan taraf hidupnya untuk berinvestasi. Lalu untuk empat golongan sisanya ialah untuk menginvestasikan dana zakatnya adalah tindakan yang sangat cerdas. Kecuali bagi gharim, karena kelompok ini punya kewajiban terlebih dahulu yang harus dipenuhi yaitu membayar hutangnya sendiri.
b. Bila muzakki yang menginvestasikan dana zakat.
Menurut ahli fiqh klasik terdapat perdebatan dalam hal ini. Namun dalam konteks kekinian, sangat mungkin seorang muzakki berada pada tingkat kesejahteraan yang luar biasa. Tarif zakat dari asetnya yang sudah cukup untuk diinvestasikan pada saham perusahaan. Saat pembelian saham, muzakki hanya sebagai wakil dari mustahiq untuk menginvestasikan dana zakatnya. Jadi saham tersebut atas nama mustahiq. Mustahiq harus mampu menangguhkan haknya untuk mengkonsumsi dana zakat tersebut. Namun tahun depan, mustahiq dapat mencicipi dana dari deviden saham perusahaan tersebut.
c. Bila pemerintah atau yang mewakilinya (amil) yang menginvestasikan dana zakat.
Dalam kajian fiqh klasik, pembahasan ini belum banyak dibahas. Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama, yang terpenting adalah mencari pola pendistribusian yang paling efektif secara ekonomi, namun tetap tidak jauh dari pendapat madzab yang tervalid. Dari sudut pandang para ulama, memang pada hukum asalnya, dana zakat yang diterima pemerintah ataupun yang mewakili harus segera mendistribusikannya kepada para mustahiq dan tidak dibenarkan untuk menundanya, maka hal itu dapat dibenarkan, sedang untuk menginvestasikannya, hal ini dapat dibenarkan jika ada alas an yang kuat dari kepentingan menginvestasikannya, seperti untuk menjamin adanya sumber-sumber keuangan yang relative permanen atau untuk mengurangi pengangguran dari pihak delapan asnaf.
Jika pendapat ini dijadikan acuan, kepentingan selanjutnya adalah bagaimana dana zakat yang diinvestasikan tersebut tidak habis karena adanya kerugian investasi. Hal ini mengharuskan pihak-pihak yang menginvestasikan dana zakat harus benar-benar mempelajari prospek dan fisibilitas dari setiap bidang usaha yang akan menjadi objek investasi.
E. Kendala Dalam Optimalisasi Zakat
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat adalah pada koordinasi kelembagaan baik itu Badan zakat milik pemerintah dan Lembaga Amil Zakat milik swasta meskipun bentuk koordinasi tersebut telah diatur dalam Undang- Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan revisi dari Undang-Undang No 38 tahun 1999 tetap saja dalam praktisnya ada masalah yang dihadapi dan permasalahan selanjutnya adalah mengenai zakat yang dihimpun oleh BAZNAS dan LAZ masih jauh dibawah potensi yang tersurvei serta belum meratanya akses fakir miskin terhadap zakat yang dihimpun oleh berbagai lembaga di tanah air.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem zakat yang berlaku di Indonesia menyalurkan zakat yang terkumpul kepada pihak-pihak tertentu dalam meraih tujuan sosial ekonomi dari pemungutan zakat. Sistem distribusi zakat mempunyai sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat, sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi zakat dalam kerangka soaial ekonomi
Zakat dapat di optimalisasikan dengan mengelola sistem pendistribusian yang lebih baik dan kompleks agar dapat bermanfaat bagi kebutuhan jangka panjang masyarakat. Yaitu dengan sistem produksi zakat, konsumsi zakat dan investasi zakat.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, sehingganya keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, dkk. Anatomi Fiqh Zakat Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005
Ady Saputro, Susilo. “Zakat Produktif Sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan di Indonesia” http://anakbanyumas.wordpress.com/2010/04/23/zakat-produktif-sebagai-upaya-mengurangi-kemiskinan-di-indonesia/#more-159.
Yusuf Al-Qardawi. 1997. Hukum Zakat, Edisi terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa) .2009. Zakat Konsumtif dan Produktif, http://makalahibnu.blogspot.com/2009/09/zakat-konsumtif-dan-produktif.html.
Departemen Agama. Manajemen Pengelolaan Zakat. Depok: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. 2005
Fachruddin. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia . Yogyakarta: Sukses Offset . 2008
Mufraini, Arief. Akuntansi & Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana . 2008
Alfazur Rahman, Doktrin Ekonomi Islami Jilid 3. Jakarta : PT Dana Bhakti Wakaf. 1996
Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar Jilid 2. Malang : Kalam Mulia. 1995
Mursyidi. Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung: Remaja Rosdakarya . 2005
Laela Khilyatin, Dewi. 2009. “Teori Umum Tentang Manajemen Zakat”. http://pondok-darussalam.blogspot.com/2009/07/teori-umum-tentang-manajemen-zakat.html
Selasa, 23 Juni 2015
01.11
Unknown
ANALISIS ASPEK POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, DAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Kelayakan Bisnis
Dosen Pengampu: Hotman M. E. Sy
Disusun Oleh:
Kelompok 6
1. Adi Kurniawan 13112348
2. Fitriana Wulandari 13109798
3. Supriadi 13110998
4. Umi Maksumah 13111168
5. Wulan Barokah 13111268
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada penulis sehingga penulis dapt menyelesaikan makalah berjudul analisis aspek ekonomi, sosial, politik dan lingkungan industri.
Solawat serta salam tak lupa senantiasa disanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW, semuga kita semua menjadi umatnya yang beruntung.
Penulis tak lupa berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu terselesaikan makalah ini. Kepada pak Hotman selaku dosen pengampu yang telah membimbing kami, kami ucapkan terimakasih. Dan teman-teman yang ikut menyumbangkan ide dalam makalah ini.
Metro. 14 April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. ANALISIS ASPEK EKONOMI 3
B. ASPEK SOSIAL 8
C. ASPEK POLITIK 10
D. ASPEK LINGKUNGAN 11
E. IMPLIKASI DALAM SKB 13
F. HASIL ANALISIS 14
BAB III PENUTUP 15
A. KESIMPULAN 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Studi kelayakan sangat diperlukan oleh banyak kalangan,khususnya terutama bagi para investor yang selaku pemrakarsa, bank selaku pemberi kredit, dan pemerintah yang memberikan fasilitas tata peraturan hukum dan perundang-undangan,yang tentunya kepentingan semuanya itu berbeda satu sama lainya. Investor berkepentingandalam rangka untuk mengetahui tingkat keuntungan dari investasi, bank berkepentinganuntuk mengetahui tingkat keamanan kredit yang diberikan dan kelancaran pengembaliannya, pemerintah lebih menitik-beratkan manfaat dari investasi tersebut secara makro baik bagi perekonomian, pemerataan kesempatan kerja, dan lain-lain.
Lingkungan merupakan hal yang penting dalam berwirausaha. Jika dalammenentukan lingkungan kita salah memilih maka usaha tersebut bisa tidak berjalan danmenghasilkan keuntungan yang maksimal sehingga, Dalam makalah ini, kita tertarik untuk membahas studi kelayakan bisnis yang termasuk dalam aspek lingkungan .
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana menganalisis aspek politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan industri?
2. Apa saja Ruang Lingkup Studi Kelayakan Bisnis pada Aspek politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan ekonomi?
3. Bagaimana penerapan dari analisis aspek politik, ekonomi, sosial dan lingkungan bisnis?
C. Tujuan
1. Mengetahui bagaimana menganalisis aspek politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan industri
2. Mengetahui apa saja Ruang Lingkup Studi Kelayakan Bisnis pada Aspek politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan ekonomi
3. Mengetahui bagaimana penerapan dari analisis aspek politik, ekonomi, sosial dan lingkungan bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
Pada bab sebelumnya telah kita bahas mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan Studi Kelayakan Bisnis. Studi ini sangatlah penting bagi kelangsungan bisnis yang kan kita kerjakan. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meminimalisir risiko yang aka dihadapi dikemudian hari serta memperbaiki dan mencari soslusi terhadap masalah yang akan dihadapi. Materi ini sudah dibahas pada bab Dasar-dasar Studi Kelaykan Bisnis.
Dalam hal ini, studi kelayakan bisnis tak hanya dilakukan dengan cara yang tidak sitematis. Hal ini pun sudah dijelaskan pada bab Desain Studi Kelayakan Bisnis. Aspek-aspek lain yang terkait dengan studi kelayakan bisnis sudah dibahas antara lain asperk pasar dan pemasaran, analisis teknik, aspek menejemn dan aspek SDM, kemudian aspek keungan.
Dalam makalah ini akan dibahas aspek-aspek yang juga tak kalah penting dari aspek yang sudah dibahas, antara lain sebagai berikut:
A. ANALISIS ASPEK EKONOMI
Kondisi makro ekonomi secara langsung maupun tidak langsung dapat berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan. Data ekonomi makro dapat dijadikan sebagai indicator ekonomis yang dapat diolah dan dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang penting dalam studi kelayakan bisnis, misalnya : Produk domestic bruto (PDB), investasi, inflasi, kurs valuta asing, kredit perbankan, anggaran pemerinah, pengelaran pembangunan, perdaganan luar negeri, dan neraa pembayaran .
Analisa aspek ekonomi (economic analysis) suatu proyek bisnis tidak hanya memperhatikan manfaat yang dinikmati dan pengorbanan yang ditanggung oleh perusahaan, tetapi ole semua pihak dalam perekonomian. Aspek-aspek penilaian manfaat bisnis yang direncanakan dapat ditinjau dri berbagai sisi, seperti yang di sajikan berikut ini :
1. Sisi Rencana Pembangunan Nasional
Analisis manfaat ditinjau dari sisi ini, dimaksudkan agar;
a. Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat
Kegiatan usaha yang dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal tidak perlu digantikan oleh tenaga kerja asing. Juga, pengguanaan tenaga mesin perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah tidak akan menjadi lebih baik jika menggunakan tenaga kerja masyarakat sekitar.
b. Menggunaan sumberdaya local
Sumber daya lokal misalnya bahan baku. Komponen bahan baku lokal jika dimanfaatkan (dengan catatan kualitas cukuo layak sesuai standar) untuk proses produksi, jelas akan meningkatkan perekonomian di daerah tersebut karena sumber daya lokal ini dapat dijadikan usaha bagi masyarakat.
c. Menghasilkan dan menghemat devisa
Pengguanaan bahan baku yang diambi dari produk lokal berarti mngurangi penggunaan barang impor. Sudah tentu penggunaan bahan baku lokal ini menhemat devisa negara apalagi jika kendungannya dapat terus ditingkatkan jika perlu sampai 100 persen. Jika produk yang dihasilkan sebagaian atau bahkan seluruhnya untuk pasar ekspor, maka bisnis ini akan menghasilkan devisa.
d. Menumbuhkan industri lain
Dengan adanya proyek bisnis yang baru, diharapkan tumbuh industri lain baik yang sejenis atau industri pendukung lainnya seperti industri bahan baku maupun industri sebagai dampak positif adanya kegiatan ekonomi didaerah tersebut.
e. Turut menyediakan konsumen dalam negeri sesuai dengan kemampuan
Produk yang dihasilkan tersebut dapan memnuhi kebutuhan negara sehingga jika mencukupi tidaklah perlu melekukan inpor yang sudah tentu akan menguras devisa. Oleh karena itu, usaha sejenis perlu dikembangkan aga kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan agar tidak terjadi monopoli.
f. Menambah pendapatan nasional
Dengan bertubuhnya bisnis, dengan ditandai dengan jumlah produksi barang yang meningkat baahkan kegiatan ekspor pun meningkat, maka bisnis ini akan menambah pendapatan nasional.
Semua proyek bisnis yang di rencanakan yang mengacu pada butir-butir di atas mengimplikasikan bahwa proyek tersebut sejalan dengan pembangunan nasional.
2. Sisi Distribusi Nilai Tambah
Proyek bisnis yang direncanakan harus mempunyai nilai tambah. Nilai tambai ini setidaknya dapat dihitung secara kuantitatif. Dalam perhitungan tersebit agar lebih mudah, dapat diasumsikan bahwa bisnis berprouksi dengan kapasitas normal. Setelah nilai tambah diketahuI besarnya nilai ini selanjutnya dapat didistribusikan.
Contoh :
Penerimaan Penjualan (100%) Rp 500.000.000
Biaya-biaya (40%) Rp 200.000.000
Nilai tambah kotor (60%) RP 300.000.000
Biaya depresisi & amortasi (10%) Rp 50.000.000
Nilai tambah bersih (50%) Rp 250.000.000
Dari perhitungan diatas, nilai tambah bersih adalah Rp 250.000.000. Nilai ini selanjutnya akan didistribusikan kepada pihak tertentu dengan nilai presentase tertentu pula. Misalnya :
Pihak yang menerima nilai tambah Persentase Nilai
- pajak-pajak bagi pemerinatahan 15% Rp 37.500.000
- gaji dan upah pegawai 35% Rp 87.500.000
- deviden bagi pemegang saham 30% Rp 75.000.000
- kreditor/bank 20% Rp 50.000.000
Jumlah 100% Rp 250.000.000
Dengan adanya nilai tambah, maka bisnis yang dijalankan perusahaan meningkatkan kesejahteraan berbagai pihak.
3. Sisi Nilai Investasi per Tenaga Kerja
Penilaian dari sisi ini adalah bahwa proyek bisnis mampu meningkatkan kesempatan kerja .
4. Hambatan di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi tidak selamanya akan mengalami kelancaran, tentu ada hambatan yang akan dihadapi antara lain sebagai berikut :
a. Iklim tropis, menyebabkan terjadi lingkungan kerja yang panas dan lembab sehingga menurunkan usaha atau gairah kerja manusia dan membuat sektor pertanuan kurang menguntungkan,
b. Produktivitas rendah, hal ini disebabkan karena kualitas manusia dan sumber alam yang relative kurang menguntungkan,
c. Capital sedikit, hal ini disebabkan karena rendahnya produktivitas tenaga kerja yang berakibat pada rendahnya endapatan Negara, sehingga tanbungan sebagai sumber capital juga rendah,
d. Nilai perdagangan diluar negeri yang rendah, hal ini disebabkan Negara miskin mengandalkan ekspor bahan mentah, dan dalam jangka panjang akan menimbulkan kerugian,
e. Besarnya pengangguran, hal ini disebabkan karena banyaknya tenaga kerja yang pindah dari desa ke kota dan kota tidak mampu menampung lonjakan minat tenaga kerja yang terjadi,
f. Besarnya ketimpangan distribusi pendapatan,
g. Tekanan pertumbuhan penduduk yang berat,
h. Penggunaan tanah yang berproduktivitas yang rendah, hal ini disebabkan karena sektor pertanian menjadi mata pencaharian utama, disamping itu juga kualitas alat produksi, pupuk, teknik pengolahan masih relatif rendah,
i. Kendala lainnya seperti ketidak sempuranaan pasar, kewirasawastaan, prioritas dalam pembangunan ekonomi dan lainnya.
5. Dukungan Pemerintah
Pemerintah mempunyai kepentingan agar perdangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri menghasilkan devisa bagi Negara . Salah satu benuk dukungan ialah proteksi terhadapat perdagangan. Instrumen kebijakan proteksi dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Kebijakan langsung terhadap komoditi yang bersangkutan
1) Kebijakan perdangan luar negeri terbagi menjadi dua instrument, yaitu instrumen tariff yang terdiri atas pajak impor, pajak ekspor, dan subsidi ekspir serta instrument non-tarif terbagi atas dua pembatasan kualitatif berupa syarat-syarat kesehatan, kualitas lingkungan, dan karantina.
2) Kebijakan perdangan dalam terbagi atas pajak penjualan, retribusi, dan kewajiwan pembayaran lainnya, pengaturan distribusi barang dan pengaturan (stabilisasi) harga
3) Kebijakan produks, terdiri atas subsidi/pajak langsung bagi produsen, perlindungan harga produksi dan sarana produksi, pengaturan penggunaan sarana profuksi.
b. Kebijakan tidak lansung
Kebijakan ekonimi makro, terdiri dari pengaturan suku bunga, alokasi kredit perbankan, dan lainnya.
B. ASPEK SOSIAL
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan hendaknya memperhatikan keseimabangan sosial karena perushaan hidup bersama dengan komponen-komponen lainnya yang berada dalam suatu tatanan kehidupan yang pluralis dan kompleks, sehingga perusahaan mempunyai tanggung jawab social sebagai berikut :
1. Perusahaan sebagai lembaga sosial
Sebuah perusahaan memiliki tugas melaksanaakan bermacam-macam kegiatan dalamwaktu yang bersamaan. Misalnya perusahaaan manufaktur,selain membeli bahanbaku, mengolah menjadi barang jadi, hingga mendistribusikan kepada masyarakat, perusahaan juga melakukan kegiatan seperti, penelitian, penyediaan lapangan kerja, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan dan lainnya.
2. Perusahaan kondisi sosial yang kompleks, sehingga menyebabkan perubahan keseimbangan dalam system sosial yang kompleks dalam perusahaan.
3. Perusahaan dalam masyarakat yang pluralistic
Masyarakat yang pluralistic adalah sebuah kehidupan bergbagai kelompok yang memengaruhi kehidupan perusahaan dalam mendapatkan harapan-harapan sosial, ekonomi, atau politik. Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab dalam menciptakan kondisi sosial yang baik serta kesejahteraan umum.
Berkaitan dengan hal diatas hendaknya bisnis yang dijalankan memiliki manfaat sosial yang akan dan bisa diterima oleh masyarakat seperti :
1. Membuka lapangan kerja baru
Dengan dibukanya proyek bisnis akan mengairahkan masyarakat untuk turut serta membuka lapangan kerja baru. Misalnya denag berdirinya sebuah Mal disuatu daerah tertentu, maka akan bermunculan banyak usaha sampingan yang dilakukan masyarakat seperti menjual bakso, buah-buah-buahan, perparkiran, dan sebagainya.
2. Melaksanakan alih teknologi
Masyarakat di sekitar proyek dapat mempelajari teknologi yang digunakan dalam proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat memperoleh pengetahuan baru yagn dapat digunakan untuk membuka usaha yang sejenis. Misalnya pembukaanusaha peternakan dengan mengguanakan metode modern dengan memperkerjakan masyarakat sekitar, sehingga mereka memperoleh pengetahuan baru terkait metode pengelolaan peternakan tersebut.
3. Meningkatkan mutu hidup
Keberadaan proyek bisnis nantinya diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dari sisi ekonomi yang dapat meningkatkan mutu hidup terutama bagi warga sekitar proyek.
4. Pengatuh positif (fisik dan psikis)
Keberadaan proyek bisnis yang dibangaun dapat memebriksn pengaruh positif baik secara fisik atau psikis. Misalnya, adanya perbaikan sarana jalan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana beribadah, dan lain-lain.
C. ASPEK POLITIK
Dalam menganalisis kelayakan bisnis, hendaknya aspek politik perlu pula dikaji untik memperkirakan bahwa situasi politik saat bisnis dibangun dan diimplementasikan tidak akan sangat mengangu sehingga kajiannya menjadi layak. Didalam bisnis, terdapat istilah Good News yang dimaknai sebagai adanya berita yang dapat mempengaruhi dalam pelaku pasar tentang berbagai factor atau kondisi suatu Negara yang berhubungan dengan dunia investasi , yang dinilai mendukung dan memiliki potensi mendatangkan keuntungan bagi dunia investasi. Jadi good news diharapkan oleh pasar karena dampak menguntungkan dunia investasi.
Disisi lain yang berlawanan yaitu Bad News yang di maknai sebagai berita yang dinilai tidak mendukung dan memiliki potensi yang mendatangkan kerugian bagi dunia investasi . Praktek penyelewengan dan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dapat mempengaruhi pasar dan bisa disebut sebagai bad news, karena mengancam keamanan modal dan usaha mereka.
Jadi, jelas bahwa aspek politik pemerintah secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh kepada dunia bisnis.
D. ASPEK LINGKUNGAN
1. Pengertian
Lingkungan bisnis merupakan suatu factor eksternal dari suatu ruang lingkup unit usaha, dimana factor ekstern tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan, pengelolaan dan survival dari suatu bisnis. Dalam menyusun suatu studi kelayakan bisnis, sebagai suatu tolak ukur untuk melakukan analisis, diperlukan informase lingkungan luar perusahaan untuk mengetahui seberapa jauh lingkungan luar memberikan suatu peluang sekaligus ancaman yang berdampak pada rencana bisnis, selain itu juga untuk mengetahui apa saja yang dapat disinambungkan oleh sebuah proyek bisnis bagi lingkungan luar jika bisnis telah direalisasikan.
Dampak yang mungkin ditimbulkan dengan adanya setiap bisnis yang dijalankan dapat berupa dampak positif dan dampak negatif. Dampak tersebut akan dapat dirasakan oleh pengusaha itu sendiri, pemerintah ataupun masyarakat luas, terutama masyarakat disekitar lokasi proyeksi bisnis.
Islam menganjurkan setiap kebaikan yang kita lakukan termasuk proyek bisnis yang kita jalankan dapat memberika\
n manfaat bagi orang lain atau masyarakat . Seperti dalam firman-Nya :
“ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. at-Taubah:71)
Begitulah seharusnya bisnis yang kita jalankan dapat mendatangkan manfaat bagi manusia dan tidak melakukan perusakan terhadap lingkungan di sekitarnya bahkan kita ikut melakukan perbaikan-perbaikan hidup masyarakat di sekitar lokasi proyek bisnis yang kita jalankan . Rasulullah bersabda :
“Perumpamaan orang beriman itu bagaikan lebah. Ia makan yang bersih, mengeluarkan sesuatu yang bersih hingga di tempat yang bersih, dan tidak merusak atau mematahkan (yang dihinggapinya). “(H.R. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Bazaar)”.
2. Dampak lingkungan yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Terhadap tanah
b. Terhadap air
c. Terhadap udara
d. Terhadap kesehatan manusia
3. Berdasarkan sifatnya dampak lingkungan dapat diklasifikasi menjadi dua isu pokok yakni:
a. Dampak lingkungan yang dapat dikuantitatifkan atau diukur dinyatakan dalam angka, yakni dampak yang terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pengaruh fisik, misalnya pencemaran udara diukur dengan standar ppm, keasaman limbah diukur dengan pH, kebisingan diukur dengan satuan dB dan sebagainya.
b. Dampak lingkungan yang bersifat kualitatif, yakni dampak yang sulit dinyatakan dengan angka. Dampak ini berkaitan dengan aspek sosial budaya, misalnya sikap masyarakat terhadap pembangunan yang akan direncanakan, keresahan atau ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
4. Tujuan analisis aspek lingkungan bisnis
Analisis pada aspek lingkungan dalam studi kelayakan bertujuan untuk:
a. Menganalisis kondisi lingkungan operasional;
b. Menganalisis kondisi lingkungan industri;
c. Menganalisis lingkungan ekonomi;
d. Menganalisis dampak positif maupun negatif bisnis terhadap lingkungan;
e. Menganalis usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif bisnisterhadap lingkungan.
Pada akhirnya pendirian usaha akan berdampak terhadap kehidupan fisik, flora, fauna yang ada disekitar usaha secara keseluruhan.
E. IMPLIKASI DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Hasil studi aspek ekonomi, sosial, politik, hendaknya memberikan informasi perihal :
1. Bagaimana kondisi secara ekonomi serta peran pemerintah dapat menunjang rencana bisnis, selain bagaimana peran bisnis diimplementasikan dapat sedikit banyak mendukung pemerintah untu mamajukan ekonomi masyarkat. Aspek ekonomi yang dikaji diantaranya mencakup : rencana pembangunan, distribusi nilai tambah, nilai investasi per tenaga kerja, keuntungan ekonomi nasional, hambatan-hambatan di bidang ekonomi, dan dukungan pemerintah.
2. Bagaimana kondisi sosial akan aling mmpengaruhi rencana bisnis, misalnya informasi mengenai: perusahan sebagai lembaga sosial, perubahan kondisi sosial yang kkompleks, dan peran perusahaan dalam masyarakat yang pluralistik.
3. Bagaimana aspek politik berpengaruh pada rencana bisnis.
4. Bagaimana dampak terhadap lingkungan akibat dari adanya usaha yang akan dijalankan, baik dampak kepada lingkungan dan juga masyarakat sekitar.
F. HASIL ANALISIS
Hasil analisis terhadap elemen-elemen di atas nanti akan berupa suatu pernyataan yang mendukung apakah encana bisnis dianggap layak atau tidak layak. Jika, dari aspek lingkungan ini merekomendasikan agar rencana bisnis diterukan, maka studi studi akan dilanjutkan ke aspek yang lain. Jika sebaliknya, rencana bisnis dinyatakan tidak layak, dapat dilakukan kajian-kajian yang lebih realistis dan positif sehingga kajian manjadi layak. Apabila memang suit untuk layak, maka rencana bisnis ini diakhiri saja.
BAB III
PENITUP
A. KESIMPULAN
Dalam studi kelayakan bisnis, perlu memperhatikan adanya aspek-aspek yang penting seperti aspek sosial, ekonomi, politik dan lingkungan industri.
Dalam aspek sosial mencakup hal Perusahaan sebagai lembaga social, perusahaan kondisi sosial yang kompleks, perusahaan dalam masyarakat yang pluralistic. Selain itu ada aaspek ekonomi yang ditinjau dari berbagai sisi seperti sisi nilai investasi per tenaga kerja, sisi distribusi nilai tambah, sisi rencana pembangunan nasional. Aspek politik yang mempengaruhi kelayakan usaha dan yang terakhir lingkungn industri yang mempertimbangkan dampak yang akan terjadi jika usaha ini dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Sucipto, Agus. 2011. Studi Kelayakan Bisnis. Malang: UIN Maliki Malang.
Umar, Husein. 2003. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kasmir. 2014. Kewirausahaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)

